Tersangka Ekspor Migor Lin Che Wei Buat Jaksa Heran, Ini Alasannya

Kamis, 19/05/2022 08:29 WIB
Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei (Tribun)

Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan dibuat heran oleh tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Pasalnya, dia diduga sering mengikuti rapat-rapat penting di Kementerian Perdagangan (Kemendag), padahal status Lin Che Wei di Kemendag tidak diketahui jelas.

"Yang jelas status dia kita nggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di (Kementerian) Perdagangan tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO," ucap Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kantornya.

Namun yang pasti, menurut Febrie, Lin Che Wei memiliki hubungan khusus dengan Indrasari Wisnu Wardhana yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atau Dirjen Daglu di Kemendag. Wisnu sendiri sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Kebetulan dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan CPO itu yang melawan hukum," kata Febrie.

"Kita kan dari alat bukti banyak. Kita lihat dari virtual zoom meeting, kita lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana. Ternyata kan dari kerjanya juga sebagai konsultan," imbuhnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati adalah pihak luar Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetapi turut aktif dalam menentukan kebijakan prosedur distribusi minyak goreng. Kejagung pun berjanji akan mengusut dalang di balik keterlibatan Lin Che Wei.

"Itu juga pertanyaan kita, konsultan perusahaan kok bisa di dalam Kementerian Perdagangan. Pertanyaannya sekarang lagi didalami oleh penyidik, siapa yang bawa, status dia apa," ujar Jampidsus Febrie Adriansyah di kantornya, Rabu (18/5/2022).

Febrie mengatakan saat ini penyidik sudah memiliki barang bukti keterlibatan Lin Che Wei. Febrie meyakini perbuatan Lin Che Wei melawan hukum. Saat ini, penyidik juga mendalami terkait keuntungan yang didapat Lin Che Wei.

"Tapi alat bukti menunjukkan bahwa Lin Che Wei itu memang terlibat pengurusan persetujuan ekspor yang kita anggap itu melawan hukum," tegasnya.

"(Keuntungan yang didapat Lin Che Wei) itu yang kita dalami," imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Lin Che Wei turut serta mengatur kebijakan terkait izin ekspor minyak goreng di Kemendag. Padahal, Lin merupakan pihak swasta yang direkrut tanpa memiliki kontrak dan surat keputusan.

"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," ujar Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (18/5).

Burhanuddin mengatakan setiap kebijakan apapun yang digagas Lin selalu didengar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag saat itu.

"Dan ini kan sangat sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya," ucapnya.

Burhanuddin menegaskan pihaknya mempunyai alat bukti yang kuat mengenai keterlibatan Lin dalam izin ekspor CPO ini. Kejagung, kata Burhanuddin, memiliki bukti digital.

"Iya, hadir dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini," ujarnya.

Burhanuddin menduga Lin Che Wei berada di lingkaran Kemendag sejak adanya struktur menteri yang baru. Burhanuddin menduga keberadaan Lin sejak Januari lalu.

"Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah keberadaannya tuh," ungkap mantan Jamdatun ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa dugaan gratifikasi yang dilakukan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. LCW diduga memberikan sejumlah uang pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

"Sampai saat ini masih ditelusuri tentang gratifikasi atau ada pasal suap nya masih ditelusuri oleh penyidik. Kan ada PPATK kemudian ada penelusuran dari batang elektronik," kata Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Rabu (18/5/2022).

"Nanti ini kan masih 21 hari, biasanya kan berapa bulan. Mudah mudahan dalam waktu dekat teman-teman bisa ungkap," kata dia.

Febrie belum merinci besaran dugaan gratifikasi dalam kasus tersebut. Namun kata dia, jumlahnya cukup besar.

"Yang jelas kan ini nilainya cukup besar, ada nilai komersil nya. Akan di dalami, bagi-baginya ke siapa saja," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru perkara ini. Dia diduga bersama-sama Indrasari Wisnu Wardhana telah mengondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.

Dengan dijeratnya Lin Che Wei maka total saat ini ada 5 tersangka yang telah ditetapkan yaitu sebagai berikut:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar