Jaksa Kecewa Hakim Beri Vonis Ringan ke 5 Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Rabu, 04/01/2023 22:22 WIB
Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei (Tribun)

Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku kecewa lantaran lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) divonis ringan.

Sebagai informasi, vonis para terdakwa tersebut dinilai jauh dari tuntutan.

Kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925 pun dinilai hakim tidak terbukti. Sedangkan kerugian negara Rp6 triliun hanya terbukti Rp2,5 triliun.

"Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa, kita tetap menghormati. Tapi, memang terlalu jauh sih ya, kemudian yang paling terasa itu kerugian perekonomian tidak terbukti," ujar jaksa Muhamad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

"Jadi, ada lah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya soalnya yang kami buktikan adalah kerugian perekonomian," sambungnya.

Meskipun kecewa, Muhamad berujar pihaknya tak ingin buru-buru menyatakan banding. Jaksa memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir guna merespons vonis hakim tersebut.

"Masih ada upaya hukum, baik itu banding dan seterusnya. Jadi, beri kami waktu untuk diskusi sama teman-teman, sama pimpinan, bagaimana sikap kita nanti," katanya.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sementara itu, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Kemudian Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Selanjutnya General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Vonis terhadap Lin Che Wei, Master Parulian, Stanley, dan Pierre Togar lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Lin Che Wei dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Master Parulian dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Ia turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,9 triliun subsider enam tahun penjara.

Kemudian Stanley dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Stanley juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp868,7 miliar subsidair lima tahun penjara.

Selanjutnya Pierre Togar dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Pierre Togar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsidair 5,5 tahun penjara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar