Namun Supardi enggan menjawab ketika disinggung apakah Lin Che Wei merupakan orang yang dipekerjakan oleh Kementerian Perdagangan untuk berhubungan dengan perusahaan-perusahaan sawit.
“Kan tidak mungkin manajernya ngambil keputusan, harusnya harapan kita, dengan penangkapan LCW (Lin Che Wei ) ini menjadi pintu masuk, karena kita tahu yang bersangkutan adalah konsultan,” ujar Andre.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dalam kasus penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng. Perannya sangat berbahaya dalam kasus ini, bahkan disebut dapat mendapatkan keuntungan miliaran dari ekspor CPO.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa peran Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dalam menentukan kebijakan izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sangat berbahaya. Lin Che Wei disebut mampu memengaruhi oknum di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengatur volume stok di dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).
Tak hanya itu, Lin Che Wei pun sempat menduduki jabatan sebagai CEO PT Danareksa (persero) dari 2005-2007; CEO Sampoerna Foundation sejak 2007-2008; CEO PT Pembangunan Kota Tua Jakarta pada 2013.
Langkah Kejagung yang menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus ekspor CPO dan minyak goreng dinilai menunjukkan tipologi kejahatan kerah putih. Artinya telah terjadi persekongkolan antara pejabat kementerian perdagangan dengan tersangka Lin Che Wei.
Massa yang tergbung dalam Kelompok Barisan Keadilan Rakyat (BKR) melakukan aksi sujud syukur di Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). Pasalnya, Kejagung telah menetgapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng (migor).
Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus impor ilegal minyak goreng, pada Selasa (17/5/2022). Tersangka baru itu adalah Lin Che Wei, yang dikenal sebagai ekonom atau pakar ekonomi.
Kejaksaan dibuat heran oleh tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Pasalnya, dia diduga sering mengikuti rapat-rapat penting di Kementerian Perdagangan (Kemendag), padahal status Lin Che Wei di Kemendag tidak diketahui jelas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.