Menteri Investasi dan Menteri ESDM Digugat Dua Perusahaan Tambang

Kamis, 12/05/2022 21:23 WIB
Bahlil Lahadalia (Acehsatu)

Bahlil Lahadalia (Acehsatu)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif digugat oleh dua perusahaan tambang.

Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu berkaitan dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 119/G/2022/PTUN.JKT dan 120/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan dilayangkan oleh PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudra. Perusahaan itu mengutus Neil Sadek sebagai kuasa hukum.

Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website PTUN Jakarta, kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Arifin dan Bahlil tidak sah.

Karena itulah dalam petitumnya, kedua perusahaan meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat mencabut surat pencabutan IUP.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Gunung Berkat Utama," demikian bunyi petitum seperti melansir cnnindonesia.com.

Adapun PT Delta Samudra meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-85758 yang diterbitkan pada 11-02-2022 oleh tergugat.

Surat yang dimaksud adalah tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 545.1/N.835/K.835/2009 Tanggal 16 Oktober 2009 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Selanjutnya, kedua perusahaan meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Sekadar mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

Satgas diketuai oleh Bahlil, sementara Arifin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar