Fasilitasi Keuangan ISIS, 5 Orang Indonesia Disanksi AS

Selasa, 10/05/2022 05:59 WIB
Lima orang Indonesia disanksi AS karena fasilitasi keuangan ISIS (Liputan6)

Lima orang Indonesia disanksi AS karena fasilitasi keuangan ISIS (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Lima Warga Negara Indonesia (WNI) disanksi oleh Amerika Serikat (AS). Mereka dituding sebagai bagian jaringan fasilitator keuangan Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syriah/ ISIS) yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki.

Dalam pernyataan yang diunggah pada situs resmi, Senin (9/5), Departemen Keuangan AS merinci kelimanya yaitu, Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani. Adapun, sanksi tersebut berupa pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Negeri Paman Sam untuk berurusan dengan mereka.

AS menuding kelimanya berperan dalam membantu milisi di Suriah, khususnya dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.

"Hari ini, Departemen Keuangan telah mengambil tindakan untuk mengekspos dan mengganggu jaringan fasilitasi internasional yang telah mendukung perekrutan ISIS, termasuk perekrutan anak-anak rentan di Suriah," ujar Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson dalam pernyataan tersebut.

Tindakan ini sejalan dengan pertemuan ke-16 Counter ISIS Finance Group (CIFG) Koalisi Global untuk Memerangi ISIS. Amerika Serikat, Italia, dan Arab Saudi bersama-sama memimpin CIFG-yang terdiri dari hampir 70 negara dan organisasi internasional dan mengoordinasikan upaya melawan jaringan dukungan keuangan ISIS di seluruh dunia.

"Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," tegas Nelson.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar