Kuasa Hukum Prabowo Sebut Bahaya Krisis Bila Pemilu Diulang

Kamis, 28/03/2024 16:40 WIB
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyampaikan pidato usai ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pidato itu disampaikan Prabowo dalam keterangan pers di depan kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024). Robinsar Nainggolan

Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyampaikan pidato usai ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pidato itu disampaikan Prabowo dalam keterangan pers di depan kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut Indonesia bisa krisis kalau pemungutan suara Pilpres 2024 diulang seperti keinginan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Otto mengatakan undang-undang telah mengatur jadwal pemilu secara ketat. Hal itu dilakukan demi menjaga proses pergantian kepemimpinan tepat waktu.

"Bilamana rangkaian pemilu ini berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Otto mengatakan sebenarnya sudah ada sejumlah mekanisme untuk menyelesaikan dugaan kecurangan selama proses pemilu. Ada lembaga seperti Bawaslu yang bisa mengadili dugaan kecurangan.

Maka, para paslon tidak seharusnya membawa dugaan kecurangan ke MK. Otto mengatakan waktu persidangan di MK terlalu sempit untuk membahas kembali hal itu.

"Padahal, jauh sebelum hari ini, peraturan perundangan-undangan telah memberikan kesempatan kepada para pemohon yang untuk memprosesnya melalui badan-badan lembaga-lembaga dimaksud di atas," ucapnya.

Otto mengatakan tidak tepat jika ada peserta pemilu yang mengeluh tentang waktu sempit memproses kecurangan. Dia menilai hal itu tak seharusnya dibahas dalam sengketa pilpres.

"Seyogyanya dan sepatutnya, hal ini dipermasalahkan dan dipersoalkan pemohon dalam forum yg terpisah, misalnya mengajukan judicial review, baik kepada tingkat mahkamah agung atau ke MK," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta Pilpres 2024 diulang karena kecurangan Prabowo-Gibran.

Anies-Muhaimin minta pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka. Sementara Ganjar-Mahfud meminta pilpres diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.**

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar