Tahanan Tewas di Sel Polres Muna Sultra, Ada Luka Lebam di Leher

Rabu, 04/05/2022 21:00 WIB
Ilustrasi Mayat (Foto:Pixabay)

Ilustrasi Mayat (Foto:Pixabay)

Sulawesi Utara, law-justice.co - Seorang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Amis Ando (45) meninggal dunia usai ditahan selama 12 jam di polres tersebut.


Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Muna Ipda Ashari mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap petugas yang menangani kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan.

"Jika kami temui ada kesalahan prosedur, maka kami akan proses," katanya seperti dikutip, Rabu (4/5/2022).

Korban sebelumnya dinyatakan tewas usai ditahan di sel Polres Muna selama 12 jam lamanya. Korban meninggal pada Selasa (3/5).

Menurut pengakuan seorang kerabat korban Fajar, keluarga tidak menerima dengan kematian Amis Ando.

Dia mengklaim, keluarga menemukan luka lebam di leher korban, dan darah yang keluar dari telinga almarhum.

"Di leher korban ada bekas lebam dan telinganya keluar darah," kata Fajar.

Sementara itu, seorang Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Dr Bainuddin mengatakan korban saat dibawa di RSUD sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Tapi penyebab kematiannya belum diketahui, nanti hasil visumnya akan kami serahkan ke polisi," katanya.

Amis Ando ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sebilah badik saat tertidur di rumah warga dalam keadaan mabuk.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar