Tahanan Tewas di Penjara Polres Banyumas, Polisi Diduga Terlibat

Minggu, 16/07/2023 17:50 WIB
Ilustrasi tahanan. (Foto: Antara)

Ilustrasi tahanan. (Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - Seorang tahanan berinisial OK (berusia 26 tahun) yang mendekam di penjara Polresta Banyumas, Jawa Tengah dikabarkan tewas pada awal Juni 2023 ini. Namun, kabar meninggalnya OK baru mulai santer terdengar pada pertengahan Juli ini. Mendiang dikabarkan masuk bui karena kasus pencurian motor atau curanmor pada pertengahan Mei lalu.

Keluarga OK yang menerima kabar duka dari kepolisian setempat kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke LBH Yogyakarta. Keluarga OK menduga ada hal yang janggal yang menyebabkan OK tiba-tiba meninggal.

Kasus ini kemudian mendapat titik terang dan ditemukan sebanyak delapan anggota polisi diduga terlibat dalam tewasnya OK. Saat ini delapan orang yang berpotensi melanggar pidana tersebut tengah dilakukan penyidikan mendalam.

Dalam keterangan LBH Yogyakarta dalam media sosial @LBHYogyakarta, kronologis kasus ini berawal dari tertangkapnya OK di rumahnya di Banyumas dan kemudian menjadi tahanan Polresta Banyumas. Selama 14 hari setelah penangkapan tersebut, dirinya dipulangkan kepada keluarga dengan keadaan tak bernyawa beserta luka-luka di tubuhnya.

Berdasarkan cuitan akun tersebut disebutkan, korban atas nama OK ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya pada 17 Mei 2023. Proses penangkapan tersebut disiarkan pada acara JATANRAS NET TV.

Pada saat penangkapan di rumah, badan korban masih dalam keadaan bersih tanpa luka-luka. Namun, pascakeluar dari Polsek Baturraden untuk mencari barang bukti, bahu korban sudah luka-luka. Selain itu, polisi juga memberikan ancaman akan membolongi (menembak korban).

"Kalau begini caranya, saya bolongi ini." ujar salah satu polisi dalam video penangkapan.

Pada 20 Mei 2023, Kepolisian Polsek Baturraden mendatangi keluarga untuk memberikan surat penangkapan, SPDP tertanggal 17 Mei 2023 dan surat penahanan serta memberitahukan kepada keluarga untuk tidak menjenguk korban hingga 20 hari ke depan.

Keluarga mendapat kabar bahwa korban telah meninggal di RS Margono Soekarjo pada awal Juni 2023. Keluarga korban yang dalam kondisi berduka, diminta untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah.

Keluarga korban memaksa untuk membawa jenazah pulang. Saat sampai di rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban penuh luka-luka benda tumpul dan benda tajam.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, diduga delapan aparat kepolisian terlibat dalam kasus tewasnya OK. Dugaan itu berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan Profesi dan Pengamanan Polda Jateng. "Penyelidikan telah dilakukan Propam," jelas Iqbal melalui keterangan resminya, Minggu (16/7/2023).

"Dalam pengembangan penyelidikan ada delapan orang anggota yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana," ia menambahkan.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar