4 Cara Jitu Hindari Penipuan Online

Sabtu, 30/04/2022 11:46 WIB
Cara hindari jebakan penipuan online (bengkulu post)

Cara hindari jebakan penipuan online (bengkulu post)

Jakarta, law-justice.co - Tindakan kriminal di dunia maya saat ini begitu meningkat. Korbannya pun tak sedikit karena kurang paham dengan apa yang dilakukannya. Salah satu yang paling sering terjadi adalah kasus penipuan online.

Beberapa di antaranya penipuan undian menang THR, situs belanja online palsu, pinjaman online ilegal, bagi-bagi voucher belanja tiruan, munculnya akun-akun palsu menyerupai kanal resmi perusahaan via sosial media, dan modus permintaan pembaruan data.

Nah agar tehindar dari penipuan menyesatkan, ikuti kiat yang diberikan oleh jasa keuangan, Flip berikut ini.

1.Jangan sembarang klik tautan mencurigakan

Beberapa pihak tak bertanggung jawab biasanya memanfaatkan link atau tautan untuk melakukan penipuan, termasuk untuk kepentingan memperoleh transaksi uang maupun data pribadi.

Di momen seperti ini, tak jarang ditemui beberapa tautan palsu yang mengatasnamakan perusahaan untuk membagi-bagikan voucer belanja, THR, maupun doorprize Lebaran.

2.Jangan bagikan OTP

One Time Password (OTP) merupakan kode verifikasi atau kata sandi sebagai salah satu lapisan keamanan saat bertransaksi online. Mereka yang berniat mengambil alih akun seseorang atau bertransaksi dengan memanfaatkan aplikasi milik orang lain secara ilegal akan mencuri kode OTP yang kita terima.

Saat bertransaksi secara online dan menerima kode OTP resmi dari perusahaan, baik dari SMS maupun email, pastikan kode tersebut tidak diketahui orang lain. Lebih lagi, jika Anda tidak pernah meminta (request) kode OTP ke penyedia layanan.

3.Gunakan kanal resmi komunikasi perusahaan

Cara paling aman untuk memastikan keabsahan informasi layanan transaksi online yang sedang digunakan adalah dengan menghubungi langsung kanal komunikasi resmi perusahaan atau penyedia jasa dan layanan transaksi online.

4. Jangan tergiur dengan tawaran murah

Umumnya para pelaku penipuan menggunakan segala cara untuk "menangkap mangsa", misal dengan menawarkan barang/produk/kendaraan dengan harga jauh dari pasaran. Lalu, dengan ketentuan yang meminta calon pembeli mengisi formulir terlebih dahulu plus menyertakan identitas diri lengkap dengan foto selfie.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar