Bahas Otsus dan Pemekaran Papua, Jokowi Temui MRP

Senin, 25/04/2022 19:41 WIB
Presiden Jokowi bertemu MRP bahas Otsus dan pemekaran (tempo)

Presiden Jokowi bertemu MRP bahas Otsus dan pemekaran (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Penolakan terhadap rencana pemekaran dan pembahasan otonomi khusus kerap terjadi akhir-akhir ini. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo menemui pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) pada hari ini, Senin (25/4).

Terkait UU Otsus Papua, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Jokowi menghargai langkah yang ditempuh sejumlah pihak menggugat regulasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Tadi sudah disampaikan dijawab oleh Presiden, misalnya UU Otsus [Papua]. Undang-undangnya sudah jalan, sudah disahkan, sekarang ada yang menguji materi di MK dan kita hargai proses hukum dan kita akan ikuti dan tentu saja pada akhirnya akan berujung pada vonis," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (25/4).

Kemudian, soal pembentukan daerah otonom baru Papua. Mahfud mengakui ada pro dan kontra di tengah masyarakat terkait wacana tersebut. Mahfud mafhum karena tidak semua keputusan pemerintah langsung setujui seluruh masyarakat.

Mahfud mengatakan Jokowi sempat menjelaskan ke pimpinan MRP dan MRPB bahwa pembentukan daerah otonom baru menjadi rebutan. Menurutnya, pemerintah mengabulkan pembentukan daerah otonom baru di Papua untuk tiga provinsi.

"Presiden menjelaskan berdasarkan data bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan. Ada 354 permohonan pemekaran dan berdasarkan kepentingan di Papua, kita mengabukan untuk tiga provinsi. Papua Barat justru minta agar dimekarkan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mempertimbangkan usul untuk menunda pembentukan daerah otonom baru Papua.

Pernyataan ini disampaikan Suharso dalam pertemuan dengan Ketua MRP Tiumotius Murib dan perwakilan lainnya.

"Saya sepaham dengan aspirasi MRP bahwa pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi sebaiknya dilakukan atas pertimbangan dan persetujuan MRP. Saya akan pertimbangkan usulan agar pemekaran ditunda sampai ada putusan Mahkamah Konsitusi (MK)," kata Suharso dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4).

Diketahui, pada September 2021, MRP melayangkan permohonan uji materiil UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ke MK. Salah satu pasal yang digugat yaitu terkait wewenang pemekaran wilayah di Papua.

Sementara itu, pada 12 April 2022, DPR menyetujui tiga RUU daerah otonom baru di Papua sebagai RUU inisiatif DPR. Ketiga RUU tersebut meliputi RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Suharso menyatakan sepakat bahwa pemekaran di Papua harus terbuka terhadap aspirasi warga setempat. Ia menegaskan, pemerintah sungguh-sungguh mewujudkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP).

"Saya menyampaikan kesungguhan upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan orang asli Papua. Kesejahteraan itu salah satu kunci untuk mewujudkan perdamaian Papua," tuturnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar