Kemendikbud soal Partai Mahasiswa: Jaga Kampus dari Politik Praktis!

Senin, 25/04/2022 16:00 WIB
Partai Mahasiswa Indonesia dipimpin oleh Eko Pratama (Net)

Partai Mahasiswa Indonesia dipimpin oleh Eko Pratama (Net)

Jakarta, law-justice.co - Partai Mahasiswa Indonesia sudah berdiri dan disahkan pemerintah sejak awal tahun. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengingatkan agar semua pihak menjaga kampus dari anasir-anasir politik praktis.


Tanggapan soal kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tingggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Profesor Nizam. Pertama-tama, dia menyatakan mahasiswa juga punya hak berpolitik.

"Mahasiswa adalah insan dewasa. Sebagai bagian dari masyarakat, tentu mahasiswa punya hak politik yang dilindungi undang-undang. Jadi kalau mahasiswa akan terjun di dunia politik, tidak ada larangan," kata Nizam kepada detikcom, Senin (25/4/2022).

Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa perguruan tinggi perlu tetap berada pada tugasnya, yakni mengabdikan diri dalam ilmu dan pendidikan. Kerja-kerja politik praktis tidaklah diperkenankan.

"Tapi kampus adalah lembaga akademik yang tugasnya menjaga dan mencari kebenaran ilmiah, karenanya kampus tidak boleh berpolitik praktis agar ilmunya tidak partisan," kata Nizam.

Semua pihak diajaknya untuk menjaga perguruan tinggi dari hal-hal yang bisa menganggu aktivitas ilmiah dan pendidikan. Dengan begitu, perguruan tinggi bisa tetap terjaga marwahnya.

"Menjadi tugas kita bersama untuk menjaga agar politik praktis tidak dibawa masuk ke dalam kampus untuk menjaga marwah kampus sebagai lembaga ilmiah pencari kebenaran," kata Nizam.

Keterangan awal soal eksistensi legal Partai Mahasiswa Indonesia ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia menyampaikan hal ini saat beraudiensi dengan perwakilan demonstran mahasiswa dan buruh, 21 April lalu.

"Telah lahir partai baru, ada namanya Partai Buruh. Lalu kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di Departemen Hukum dan HAM," kata Dasco saat melakukan audiensi dengan perwakilan massa demonstrasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4) lalu.

Ucapan Dasco benar adanya. Partai Mahasiswa Indonesia memang sudah terdaftar di Kemenkumham. Nomor Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk Partai Mahasiswa Indonesia adalah M.HH-6.AH.11.01 TAHUN 2022 Tanggal 21 Januari 2022.

Partai Mahasiswa Indonesia dipimpin oleh Eko Pratama yang juga merupakan Koordinator Pusat BEM Nusantara. BEM Nusantara kubu Eko adalah kubu yang menemui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, 8 April lalu, sebelum demonstrasi mahasiswa BEM SI 11 April. Kala itu, BEM Nusantara pimpinan Eko memilih tidak ikut turun ke jalan pada 11 April.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar