PNS Curang ini Terima Suap Tes CASN, Raup Uang Hingga Rp600 Juta

Senin, 25/04/2022 12:40 WIB
Tes CPNS (Foto: Tribun)

Tes CPNS (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Tim Satgas KKN CASN Bareskrim Polri telah menetapkan 21 warga sipil dan 9 PNS dalam kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021. Polisi menyebut para tersangka diduga menerima suap mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 600 juta.


"Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp 150 sampai Rp 600 juta," kata Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Syamsul mengatakan para tersangka dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 30 ayat 1, Pasal 32, serta Pasal 34 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, Syamsul menyebut pihaknya tengah berkoordinasinya dengan Kemenpan-RB dalam kasus ini. Nantinya tentu akan dilakukan tindak lanjut.

"Dari pengungkapan dan modus-modus yang dilaksanakan oleh para tersangka tadi sehingga muncul tersangka-tersangka baru dan ini sudah kita koordinasikan dengan Kemenpan-RB untuk tindak lanjut langkah selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Tim Satgas KKN CASN Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan pada seleksi calon ASN Tahun 2021. Ada 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi mengatakan kasus ini terjadi di 10 wilayah, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, kemudian Sulawesi Tenggara, Lampung serta Sulawesi Selatan yang terbagi di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang. Menurut polisi, modus yang dilakukan para tersangka, yakni dengan menggunakan remote access. Selain itu, ada juga perangkat khusus yang dimodifikasi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar