Anggota Dewan Etik Tersisa 1 Orang, Mahkamah Konstitusi Mati Suri?

Minggu, 24/04/2022 15:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (Foto: Law-justice.co)

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (Foto: Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Penggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) Poros Nasional Kedaulatan Rakyat (PNKR) menyebut Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) mati suri karena tersisa satu orang. Padahal PNKR akan melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman soal pernikahannya dengan adik Jokowi. Lalu apa penjelasan MK?


"Dewan Etik Hakim Konstitusi akan segera bertransformasi menjadi Majelis Kehormatan MK (MKMK) sebagaimana amanat UU 7/2020," kata juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).

Sesuai website MK, ternyata 2 dari 3 Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sudah habis masa jabatannya. Adapun struktur anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi yakni :

1. Prof Ahmad Sodiki (2018 - 2021)
2. Prof Ahmad Syafii Maarif (2018 - 2021)
3. Prof Sudjito (2020 - 2023)

"Saat ini sedang transisi persiapan pembentukan MKMK, sehingga keberadaan Dewan Etik Hakim Konstitusi saat ini memang tidak ideal dan optimal," terang Fajar Laksono.

Rencananya PNKR akan melaporkan Anwar Usman karena menilai pernikahannya dengan adik Jokowi menjadi krusial sebab adanya konflik kepentingan/conflict of interest dalam menangani pengujian Undang-undang yang dibentuk berdasarkan inisiatif Presiden. Anwar Usman diduga melanggar sejumlah etik sesuai Deklarasi Kode Etik Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan MK No.09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Pelanggaran itu di antaranya:

Prinsip Independensi

Penerapan dalam angka 6, yang menyatakan:

Hakim konstitusi harus menjaga dan menunjukkan citra independen serta memajukan standar perilaku yang tinggi guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah.

Prinsip Ketakberpihakan
Penerapan dalam angka 5 huruf b, yang menyatakan:

"hakim konstitusi kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk melakukan persidangan harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini:
a. ...
b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan."

"Tentunya dalam hal penanganan Pengujian UU yang merupakan inisiatif Presiden, tentunya akan sulit menjaga pandangan masyarakat, khususnya para pemohon bahwa ketua MK dapat bersikap tak berpihak," kata kuasa hukum PNKR, Viktor Santoso.

Sebelumnya, Anwar Usman menyebut pernikahan adalah hak asasi manusia. Di sisi lain, ia tidak kan mundur dari kursi Ketua MK setelah menikah.

"Ada yang dikait-kaitkan dengan politik, na`uduzbilillah, tidak. Ada yang menunggu jawaban saya mundur. Lo? Gimana? Memaksa saya? Apakah saya harus melawan keputusan Allah? (Menggelengkan kepala) Mengingkari konstitusi? UU? Nggak. Hati saya lembut, selembut salju. Tapi sekalinya bicara, saya mengatakan A, selangkah pun saya tidak akan mundur," kata Anwar Usman tegas.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar