Muara Masalah Harga BBM & Bahan Pokok Naik Ialah Presiden dan Menkeu!

Minggu, 17/04/2022 07:27 WIB
Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (Sorot)

Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (Sorot)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax per 1 April 2022 menjadi Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 9.000 yang diikuti dengan kenaikan harga bahan pokok lainnya, terus menjadi sorotan.

Pasalnya menurut Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, kinerja pemerintah dalam menanggulangi kenaikan harga BBM dan komoditas lainnya ini patut dipertanyakan.

"Ini adalah politik dari APBN, bagaimana mengurangi kesulitan rakyat akibat kenaikan harga komoditas. Sebetulnya apapun harus kita lakukan," kata Anthony Budiawan di kanal Youtube Ahmad Yani bertajuk "Ada Pejabat yang Bicara di Ruang Publik, Narasi dan Diksinya Kosong" pada Sabtu (16/4).

Menurut Anthony, upaya yang harusnya dilakukan dalam hal ini oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dipertaruhkan.

Sebab, muara kebijakan yang menggunakan APBN menjadi sepenuhnya di bawah kendali Jokowi dan Sri Mulyani untuk memberikan subsidi kepada rakyat terdampak.

"Jadi kalau kita lihat Mendag Luthfi, memang dia tidak bisa barbar, dia tidak bisa memberikan subsidi kalau tidak diapprove," tuturnya.

"Sekarang kan kalau kita lihat semua ini, bermuara lagi pada Presiden dan Menkeu yang harus mengatur ini semua. Karena subsidi gak akan jalan kalau duitnya enggak ada. Kalau anggarannya enggak ada, Luthfi juga enggak bisa ngapa-ngapain gitu. Inilah yang semuanya macet," imbuhnya menegaskan.

Atas dasar itu, ekonom lulusan Rotterdam ini menilai seharusnya ketika Pertamax naik, pemerintah harus sigap menggunakan jaring pengaman sosial untuk rakyat yang terdampak harus dibantu.

"Tapi bukannya BLT melalui minyak goreng. Itu dianggapnya malah sangat buruk sekali. Harga minyak naik begitu itu adalah kepentingan oligarki lalu rakyat diberikan subsidi hanya segitu saja melalui APBN, dengan menaikkan pajak juga. Bersamaan 1 April pajak sudah naik PPN," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar