PNS di Afghanistan Dilarang Cukur Janggut oleh Taliban

Senin, 28/03/2022 21:53 WIB
Taliban larang PNS Afghanistan cukur janggut (koran Jakarta)

Taliban larang PNS Afghanistan cukur janggut (koran Jakarta)

Jakarta, law-justice.co - Larangan cukur janggut bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Afghanistan disampaikan oleh Taliban. PNS pria yang kedapatan mencukur janggut tak akan diizinkan masuk gedung kantor.

Reuters melaporkan, perwakilan Kementerian Moralitas Publik berpatroli di pintu masuk seluruh kantor pemerintahan untuk memastikan para PNS mematuhi aturan ini mulai Senin (28/3/2022).

Pihak kementerian itu akan mengecek semua pegawai pemerintah untuk melihat mereka menumbuhkan janggut dan mematuhi aturan penampilan lainnya atau tidak.

Tiga sumber mengatakan kepada Reuters bahwa aturan penampilan itu termasuk memelihara janggut, serta menggunakan pakaian lokal dan topi atau serban.

Menurut tiga sumber itu, para PNS yang tak mematuhi aturan itu tak akan diperbolehkan masuk ke dalam kompleks gedung pemerintahan dan berpotensi dipecat.

Sejak Taliban berkuasa, kelompok tersebut memang kerap menerapkan sejumlah aturan keras terhadap warga Afghanistan.

Pada September 2021, Kementerian Pengawasan Sifat Baik dan Perbuatan Buruk pemerintahan interim Taliban melarang tukang cukur di Provinsi Helmand untuk mencukur janggut pria.

Tak hanya itu, Taliban juga melarang tukang pangkas rambut untuk memutar musik di toko mereka.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar