Menkes Akhirnya Buka Suara soal Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik

Sabtu, 26/03/2022 13:33 WIB
Kemenkes jelaskan soal vaksin booster jadi syarat mudik lebaran 2022 (Tribun)

Kemenkes jelaskan soal vaksin booster jadi syarat mudik lebaran 2022 (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik Lebaran 2022 tapi dengan syarat setelah disuntik vaksin booster diprotes oleh sejumlah pihak. Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan booster tersebut salah satunya bertujuan untuk melindungi dan memproteksi pelaku perjalanan mudik maupun lansia yang dikunjungi.

"Tentunya itu edukasi terus-menerus, kemudian imbauan termasuk kalau kalau kita mau mudik, kita sampaikan sebagai bagian tentunya edukasi untuk melindungi orang yang akan kita kunjungi. Dan biasanya, kalau mudik Lebaran kan kita kumpul dengan orang yang lebih dituakan atau orang yang lebih tua," kata juru bicara Vaksin COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi virtual bertajuk `Mudik, Booster dan Masker` yang disiarkan dari YouTube MNC Trijaya, Sabtu (26/3/2022).

"Justru kita ingin memberikan proteksi lebih, proteksi mungkin cukup saat ini, tapi kita ingin lebih karena risiko tadi mobilitas yang besar," kata Nadia.

Nadia mengingatkan, lansia ataupun pihak yang memiliki komorbid memiliki risiko mengalami tingkat keparahan dan kematian. Oleh karena itu, dengan melakukan vaksinasi atau vaksinasi booster, risiko perburukan COVID-19 dapat dicegah.

Ia mengatakan saat ini cakupan vaksinasi lansia lebih lambat dibandingkan kelompok lainnya. Berdasarkan data Kemenkes, Nadia mengatakan vaksinasi kelompok lansia baru sekitar 16,9 juta lansia yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama, padahal vaksinasi sudah dimulai sejak Februari 2021. Artinya baru 78 persen jika dibandingkan dengan kelompok lainnya yang sudah mencapai angka lebih dari angka 70 atau 80 persen, sementara dosis kedua kelompok lansia masih 12,9 persen, di sisi lain vaksinasi booster-nya masih 9,42 persen.

"Ini memang tantangan karena banyak masyarakat merasa bahwa sudah cukup dengan dua kali dosis, apalagi kalau dilihat kasus sudah semakin turun, bisa PTM, bisa melakukan perjalanan pariwisata. Apalagi kemudian dilihat kasusnya turun kan. Kemudian, sudah bisa kemudian melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan, hanya akhirnya sedikit menurunkan antusiasme masyarakat," papar Nadia.

"Tentunya (booster) untuk kita sendiri karena kita melakukan perjalanan, termasuk nanti yang akan kita kunjungi, dan paling penting saat kita balik, bukan berarti pemudik itu bebas dari komorbid ya, karena bisa saja pemudik itu kita tahu bahwa komorbid bisa saja, ada misalnya orang komorbid usia 40 tahun," tuturnya.

Sementara itu, masyarakat yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena kondisi kesehatannya tetap dapat mudik. Namun masyarakat diminta melakukan pemeriksaan PCR, setelah itu mendapatkan surat keterangan dari RS bahwa yang bersangkutan tidak mendapatkan vaksinasi.

"Jadi dengan dua catatan surat ini dan hasil laboratorium itu, tentunya memungkinkan seseorang untuk melakukan mudik. Jadi kita tidak melakukan pelarangan mudik, tapi yang harus kita pahami bersama mudik ini harus aman untuk para pemudik dan orang yang akan kita kunjungi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dia meminta masyarakat lebih dulu mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan suntikan vaksin penguat (booster).

"Masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi, Rabu (23/3).

Di samping kewajiban tes booster, pemerintah menerapkan kebijakan lain. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, jika belum divaksinasi booster, calon pemudik wajib melampirkan tes antigen dengan hasil negatif.

"Tapi kalau baru dua dosis lengkap saja, belum booster, harus dilampiri tes antigen. Kalau dia belum lengkap (baru satu dosis) harus dilampiri tes PCR," ujar Budi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar