Ramadan, KPI Larang Pendakwah Ormas Terlarang HTI-FPI Tampil di TV

Rabu, 23/03/2022 12:08 WIB
Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (Tribun)

Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan dan pengawasan sistem lembaga penyiaran di bulan Ramadan.

Surat edaran itu disebutkan merupakan hasil koordinasi antara KPI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan stakeholder lainnya.

Terdapat 14 poin ketentuan siaran yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, salah satunya adalah menampilkan pendakwah yang tidak terikat dengan organisasi terlarang.

“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia dan sesuai dengan standar MUI,” tertulis dalam poin d surat edaran yang dikutip tersebut.

“Serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan,” jelas poin itu.

KPI pun mengimbau agar lembaga penyiaran tidak menghadirkan narasumber yang dapat memicu perdebatan terkait perbedaan pandangan atau paham tertentu.

“Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat,” tertuang pada ketentuan poin m.

Lembaga penyiaran juga diharapkan tak menyiarkan konten-konten lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Pun, tayangan tentang yang mengandung unsur supranatural, praktik hipnotis, dan eksploitasi konflik seseorang.

“Bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan, dan kesusilaan,” isi surat edaran poin l.

Pemerintah Indonesia telah mencabut status hukum dan melarang beberapa organisasi di Indonesia.

Di antaranya yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar