Pelecehan di KPI, Polisi Sebut Korban Tak Pernah Buat Pesan Berantai

Kamis, 02/09/2021 17:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (kastara.id)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (kastara.id)

Jakarta, law-justice.co - Sejak kemarin malam beredar pesan berantai di media sosial yang menggambarkan dengan detil aksi perundungan dan pelecehan seksual terhadap karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS.

Dalam pesan berantai itu, surat terbuka juga ditujukan ke Presiden Joko Widodo dan beberapa nama pejabat dan Kapolri. Pesan itu berisi pengakuan korban yang telah mengalami perundungan dari tahun 2012-2014. Kemudian di tahun 2015, barulah korban mengalami pelecehan seksual.

"Tahun 2015, mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol," tulis keterangan dalam pesan berantai yang diterima Law-Justice.co, Rabu 1 September 2021.

Korban mengaku, tindakan tersebut membuat mentalnya rusak, stres dan trauma berat. Hingga akhirnya berimbas pada kesehatan dengan menderita Hipersekresi Cairan Lambung.

Viralnya edaran pesan berantai terkait dengan perundungan dan pelecehan seksual tersebut kemudian sampai di pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, korban berinisial MS tidak pernah membuat dan menyebarkan pesan berantai tersebut. Namun, ia membenarkan pernah mengalami kejadian itu.

"Jadi saya luruskan, hasil keterangan awal pelapor tidak pernah membuat rilisnya (pesan berantai), seperti apa yang beredar," kata Yusri kepada wartawan, Kamis 2 September 2021.

"Juga yang tersebar, bahwa yang bersangkutan pernah melaporkan ke Polsek Gambir itu juga belum pernah melapor. Baru tadi malam (dilaporkan). Kejadiannya itu memang ada di tanggal 22 Oktober 2015," terangnya.

Yusri mengungkap, terdapat lima orang yang dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, masing-masing berinisial RM, MP, RT, EO, dan CL. Penyidik juga telah meminta klarifikasi dari korban dan berencana untuk memanggil para terlapor untuk keterangan lebih lanjut.

Sementara untuk pihak penyebar pesan berantai tersebut, Yusri enggan berkomentar lebih dan meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

"Nanti kita lihat, kan ini masih penyelidikan. Masih kita ambil keterangannya. Sementara baru keterangan awal pelapor, baru nanti kedepan kita lihat, termasuk para terlapor," pungkasnya.

Dalam hal ini, lima orang pelapor disangkakan dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar