Kasus Impor Baja Naik ke Penyidikan, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka

Selasa, 22/03/2022 22:03 WIB
Kejagung naikkan status kasus impor baja ke tahap penyidikan (suarantb.com)

Kejagung naikkan status kasus impor baja ke tahap penyidikan (suarantb.com)

Jakarta, law-justice.co - Status kasus impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021 telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Meski demikian belum ada penetapan tersangka terkait kasus ini.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/3/2022).

Peningkatan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan itu telah berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/02/2022 tanggal 08 Februari 2022.

Dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa 23 orang saksi. Selain itu, Kejagung telah mendapatkan bukti lain berupa 84 dokumen terkait importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Ketut mengatakan, dalam kasus ini diduga terjadi indikasi penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi. Kasus ini melibatkan enam perusahaan importir.

"Telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 Importir, yaitu PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya," kata Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, hari ini tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait kasus korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021 itu. Kejagung menyita sejumlah dokumen terkait penggeledahan itu.

Adapun 5 lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah:

1. Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit flash disk merek Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 (enam) importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.

2. Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan dilakukan penyitaan terhadap:
- Barang Bukti Elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan HP (handphone)
- Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja.
- Uang sejumlah Rp63.350.000,- (enam puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Kantor PT Intisumber Bajasakti, yang beralamat di Jl. Pluit Utara Raya No. 61 RT.005/004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.

4. Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl Gatot Subroto Km 5 No 68, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan dilakukan penyitaan terhadap:
- Dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.
- Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020.
- Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.

5. Kantor PT Perwira Adhitama Sejati, yang beralamat di Jl. Pluit Sakti Raya No. 103 Blok A Kav. No. 7, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan penyitaan terhadap:
- Barang Bukti Elektronik berupa 2 (dua) buah hardisk eksternal
- Dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi dan Baja
- Dokumen Laporan Keuangan
- Dokumen Angka Pengenal Impor - Umum
- Dokumen Izin Usaha Industri, dll

Kasus itu terjadi sejak 2016 hingga 2021, terdapat 6 perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan surat penjelasan/pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).

Surat penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN di antaranya PT Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas (Pertagas).

Ketut mengatakan berdasarkan keterangan dari 4 perusahaan BUMN tersebut, ternyata pihaknya tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan 6 importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun surat penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.

"Diduga 6 importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan surat penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," imbuhnya.

Ketut mengatakan 6 perusahaan importir tersebut terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar