Top ,Penembak Laskar FPI, Pengawal Habib Rizieq,Divonis Bebas

Sabtu, 19/03/2022 01:43 WIB
2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Divonis Bebas Foto:riauonline

2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Divonis Bebas Foto:riauonline

law-justice.co - Persaudaraan Alumni (PA) 212 angkat bicara terkait vonis bebas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek . Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas kedua tersangka tersebut.

Tim kuasa hukum dari mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyayangkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terdakwa kasus unlawfull killing enam laskar FPI akan divonis bebas. Keduanya dibebaskan lantaran dinilai hakim membela diri secara terpaksa walau melampaui batas.

"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dihubungi, Jumat, 18 Maret 2022. Sebelumnya, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI, Marwan Batubara juga menilai proses persidangan kasus penembakan Laskar FPI hanya dagelan yang tidak bisa dipercaya.

"Jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara, dagelan yang sesat," kata Marawan Batubara dalam keterangannya yang diterima awak media, Jumat 18 Maret 2022. Menurut Marwan, putusan majelis hakim yang membebaskan kedua anggota polisi tersebut sangat tidak relevan dan membodohi masyarakat. Pasalnya, penyelidikan atas kasus tewasnya 6 orang anggota FPI ditangan tiga orang polisi hingga kini belum pernah dilakukan oleh lembaga yang relevan.

"Penyelidikannya sendiri belum pernah terjadi. Gimana kita mau percaya itu, belum pernah ada penyelidikan oleh lembaga relevan. Karena yang dilakukan oleh Komnas HAM itu hanya pemantauan, jadi kalau mantau artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi," terang Marwan Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022, menjatuhkan vonis bebas terhadao dua terdakwa kasus penembakan enam orang laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Sementara itu  disampaikan pemberitaan dari “Ipda Yusmin & Briptu Fikri sedari awal mmg tdk pantas dipaksa duduk sbg pesakitan insiden KM50, mrk sdg bertugas & siapapun wajib beladiri dr setiap ancaman yg dpt membahayakan nyawa & sdh dibuktikan smua dlm pertimbangan hakim yg menilai sbg noodweer exces pembelaan terpaksa,” imbuhnya.

 Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek.

 Seharusnya, lanjut Muannas, kedua polisi dari Satuan Resmob Krimum Polda Metro Jaya itu mendapatkan apresiasi, sekaligus menjadikan mereka teladan bagi polisi lainnya.

“Mereka lebih pantas diberikan penghargaan agar menjadi contoh aparat atau petugas lain untuk tidak gentar berhadapan dengan penjahat. Sejak awal mereka (laskar FPI, Red) juga sudah salah membawa sajam dan senpi secara tanpa hak,” paparnya.

 Seperti diberitakan, majelis hakim dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan.

 Karena perbuatan keduanya merupakan upaya membela diri. Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar