Tagih Dana ke Pemerintah, Anak Soeharto Ajak PT TIM

Senin, 14/03/2022 19:20 WIB
Putra Kedua Soeharto, Bambang Trihatmodjo (Tribun)

Putra Kedua Soeharto, Bambang Trihatmodjo (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Putra kedua SoehartoBambang Trihatmodjo meminta hak tagih kepada pemerintah atas terpakainya dana pribadi untuk biaya penyelenggaraan SEA Games 1997. Tak ingin sendirian, dia mengajak PT Tata Insani Mukti (TIM) bergabung untuk menagih secara bersama-sama. 

Keinginan itu, disampaikan Bambang Trihatmodjo, melalui kuasa hukumnya Hardjuno Wiwoho. Kata Hardjuno, ajakan itu juga mengingat posisi PT TIM yang juga menjadi subjek hukum pada kasus Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997.

“Harapan kami sebenarnya nantinya PT TIM bisa bergabung untuk menuntaskan kasus ini, karena tidak ada gunanya PT TIM melawan kami," ujar Hardjuno dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Dikatakan Hardjuno, dalam gugatan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia mengaku menang melawan PT TIM terkait dengan siapa saja yang bertanggung jawab pada pembiayaan SEA Games 1997.

Termasuk juga, kata dia, sudah terbit akta van dading atau surat perjanjian perdamaian yang mana PT TIM mengakui bahwa Bambang Trihatmodjo mengeluarkan uang sebesar Rp 156 miliar untuk mendukung pembiayaan SEA Games 1997.

“Kalau memang nanti secara data dan fakta terungkap kalau pemegang saham (Bambang Trihatmodjo) itu menombok ke PT TIM, nanti kita hitung. Karena kalau saya lihat dari dana Rp 51 miliar itu ada dana pemegang saham Rp 13 miliar," terangnya.

"Tapi itu nanti tidak kita bahas sekarang, kita jalan kan dulu di Pengadilan Jakarta Selatan untuk menuju kepada gugatan ke Jakarta Pusat (menggugat pemerintah untuk hak tagih),” sambungnya.

Pada sisi lain, Hardjuno juga berharap ada langkah rekonsiliasi. Sehingga, kalau nilai selisih tidak dihitung Rp 51 miliar, dia merasa tidak masalah

“Tapi setidaknya kewajiban terkait itu dihapuskan. Kalaupun dihitung secara bunga yang ditagih pemerintah itukan Rp 35 miliar berikut dengan bunganya mungkin Rp 50-60 miliar," katanya.

"Kami juga akan menghitung dari Rp 51 miliar dana yang ditombok oleh Bambang Trihatmodjo itu kalau dibungakan jadi berapa? Kan lebih dari pokok Rp 35 miliar,” pungkasnya.

Adapun biaya pelaksanaan SEA Games 1997, sebesar Rp 70 Miliar. Pemerintah melalui Kemenpora menerbitkan Inpres terkait pelaksanaan SEA Games oleh konsorsium swasta. Konsorsium swasta yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini subjek hukumnya adalah PT TIM.

Belakangan, setelah dilakukan audit kepada KMP SEA Games 1997 oleh akuntan publik Hanadi Sudjendro & Rekan, menunjukkan bahwa selama penyelenggaraan, konsorsium mengeluarkan dana Rp 156 miliar yang terdiri atas kebutuhan penyelenggaraan senilai Rp 121 miliar, dan untuk persiapan kontingen Indonesia Rp 35 miliar.

Dengan demikian, dari dana Rp 70 miliar yang dikumpulkan konsorsium dari sponsor SEA Games, dan Rp 35 miliar yang didapat dari pemerintah melalui dana reboisasi Kementerian Kehutanan, ada kekurangan dana Rp 51 miliar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar