Resmi, Pemerintah Perpanjang Izin Tambang Vale hingga Tahun 2045

Selasa, 30/04/2024 10:59 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahaladia (Foto: Istimewa)

Menteri Investasi Bahlil Lahaladia (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah sudah menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) hingga 2045.

"Sudah terbit," ujar dia usai konferensi pers di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Bahlil menjelaskan sebelum menerbitkan IUPK tersebut, pihaknya telah meminta beberapa dokumen pendukung kepada Vale untuk memastikan komitmennya.

"Jadi, jangan hanya meminta IUP yang kita kasih, tapi komitmen dia enggak selesaikan," sambung Bahlil.

Komitmen yang dimaksud berupa realisasi investasi yang dijanjikan Vale, yakni pembangunan smelter di beberapa wilayah, yang saat itu tidak terlaksana. Namun, untuk kali ini hal itu menjadi syarat mutlak.

"Sekarang kita minta sebagai syarat mutlak dalam konteks investasi. Saya akan tanda tangan itu kalau dia sudah berikan komitmen untuk apa yang direncanakan, apa yang dikomitmenkan, dijalankan. Kemarin baru selesai komitmen itu dan dinotariskan. Dan itu bagian tak terpisahkan dari IUP itu dengan sendirinya," jelas dia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mengungkapkan komitmen investasi Vale bertambah menjadi US$11,2 miliar atau setara Rp178,68 triliun (asumsi kurs Rp15.954 per dolar AS) untuk menggarap empat proyek smelter nikel di Indonesia.

Nilai komitmen investasi tersebut meningkat dari sebelumnya US$9,2 miliar untuk menggarap tiga proyek smelter nikel di Indonesia. Adapun, komitmen investasi tersebut merupakan persyaratan perpanjangan IUPK hingga 2045.

"Terkait perpanjangan (IUPK) Vale itu sudah ada rencana investasi US$11,2 miliar," ucap Arifin dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar