Kemenkes Sebut Tes Covid PCR & Antigen Warga RI Bakal Turun Drastis

Jum'at, 11/03/2022 08:13 WIB
Warga RW 09 dan 10 Kelurahan Kayu Putih kembali menjalani tes usap PCR guna mengantisipasi penyebaran virus di wilayah mereka yang kini tengah dalam status Zona Merah atau karantina wilayah sejak 4 Juni kemarin usai 22 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Robinsar Nainggolan

Warga RW 09 dan 10 Kelurahan Kayu Putih kembali menjalani tes usap PCR guna mengantisipasi penyebaran virus di wilayah mereka yang kini tengah dalam status Zona Merah atau karantina wilayah sejak 4 Juni kemarin usai 22 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkirakan jumlah capaian pemeriksaan warga terhadap virus corona (Covid-19) di Indonesia baik melalui tes PCR maupun rapid test antigen akan mengalami penurunan cukup drastis dalam beberapa hari ke depan.

Koordinator Substansi Penyakit Infeksi Emerging Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen P2P Kemenkes, Endang Budi Hastuti menyebut, mayoritas capaian tes Covid-19 didapatkan dari hasil screening, sementara pemerintah resmi menghapus syarat negatif tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik sejak 8 Maret lalu.

"Dengan adanya kebijakan baru dimana sudah tidak diperlukan lagi screening pada pelaku perjalanan yang sudah memenuhi dosis 1 dan 2 vaksinasi, maka kemungkinan tren pemeriksaan Covid-19 akan menurun cukup drastis," kata Endang dalam acara daring, Kamis (10/3).

Endang kemudian merinci, dari capaian jumlah pemeriksaan Covid-19 di Indonesia per 8 Maret. Dapat dilihat 84,4 persen di antaranya merupakan pemeriksaan screening, kemudian 7,2 persen pemeriksaan terhadap suspek.

Lalu 5,3 persen pemeriksaan kontak erat, dan 3,4 persen lainnya merupakan pemeriksaan follow up.

Endang melanjutkan, jumlah aktivitas tracing dalam dua pekan terakhir juga mengalami tren penurunan. Jumlah tracing baru-baru ini bahkan tidak sampai pada abang batas yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yakni 80 persen kasus konfirmasi Covid-19 harus dilacak kontak eratnya.

Namun demikian, Endang menyebut kemungkinan penurunan aktivitas tracing itu imbas sejak Omicron mulai mendominasi kasus di Indonesia, warga diminta isolasi mandiri dan pemantauan dilakukan secara mandiri oleh telemedicine, sehingga kemungkinan tidak tercatat dalam sistem Silacak milik Kemenkes.

"Dua minggu terakhir ini belum pernah tercapai jika dibandingkan beberapa waktu yang lalu cukup bagus kapasitas respons pelacakan, namun saat ini tidak mencapai target tersebut," ujarnya.

Pemerintah resmi menghapus syarat negatif virus corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik melalui jalur darat, laut, maupun udara mulai 8 Maret 2022.

Kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.

Sementara PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar