Koordinasi KPK dan Polda NTT Diharapkan Bekuk PT. Yeti Dharmawan

Kamis, 03/03/2022 18:28 WIB
Koordinator TPDI Petrus Selestinus (Berita Moneter dan Keuangan)

Koordinator TPDI Petrus Selestinus (Berita Moneter dan Keuangan)

Ende, NTT, law-justice.co - Masyarakat disebut sudah muak dengan sikap dan perilaku sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena merusak lingkungan tetapi tidak memberi manfaat ekonomi dan sosial kepada masyarakat di sekitarnya. Perusahaan tambang juga tidak memberi kontribusi apapun kepada pemerintah daerah dan negara karena praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang sudah menggurita.

Mneurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Pterus Selestinus, kasus tindak pidana lingkungan hidup, pertambangan, korupsi dan pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh PT. Yeti Dharmawan, telah berlangsung selama bertahun-tahun, karena tidak memiliki izin (IUP, IPR/IUPK). Hal ini juga membuktikan bahwa kroni-kroni PT. Yeti Dharmawan di legislatif, eksekutif dan yudikatif daerah cukup solid dan untuk itu sekarang saatnya harus diamputasi oleh KPK dan Polda Nusat Tenggara Timur (NTT).

"PT. Yeti Dharmawan patut diduga telah meraup keuntungan berlimpah, karena selama bertahun-tahun tidak memberi kontribusi bagi masyarakat, Pemda Ende, dan juga bagi negara. Yang diuntungkan adalah sebagian kecil oknum pejabat (eksekutif, legislatif dan yudikatif) di daerah yang menduduki jabatan strategis, untuk terus berkuasa melanggengkan kerajaan tambang ilegal raja-raja kecil di Ende," katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/3/2022).

Petrus mengatakan, penjelasan Kapolda NTT Irjen Pol. Setyo Budyanto pada 24 Februari 2022 melalui Kabid Humas, Rishian Krisna bahwa penyidik Polda NTT saat ini sedang melakukan proses penyelidikan, untuk mengungkap peristiwa pidana apa saja yang terjadi dan dilakukan oleh PT. Yeti Dharmawan. Kata dia hal itu merupakan kabar baik.

"Jika ditemukan ada peristiwa pidana, maka Penyidik Polda NTT tidak sulit untuk menentukan siapa-siapa saja sebagai tersangka pelaku utamanya dan kemana saja aliran uang suap diberikan kepada pejabat daerah," kata Petrus.

Dia menjelaskan, keterlibatan pemilik dan pimpinan PT. Yeti Dharmawan, perusahaan Kontraktor Galian C secara ilegal di 8 titik, tersebar di 4 Kecamatan, di Ende, terkonfirmasi kebenarannya dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Ende dengan Bupati beberapa waktu yang lalu. Karena itu dipastikan penyidik, tidak menemui kesulitan mengungkap keterlibatan PT. Yeti Dharmawan dalam dugaan tindak pidana dimaksud. 

"Polda NTT telah menghembuskan kabar baik bagi Ende, yaitu dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana yang dituduhkan pada PT. Yeti Dharmawan, dan diharapkan ini merupakan awal pembaruan penegakan hukum bagi Ende, terutama menyapu bersih jaringan KKN yang menggurita yang melilit elit-elit politik di Ende, satu dengan yang lain seperti saling menyandera untuk saling melindungi," jelasnya.

Petrus meminta KPK dan Polda NTT harus bersinergi agar mampu menghentikan arogansi PT. Yeti Dharmawan, yang konon katanya setiap pihak yang bersuara kritis mengungkap praktik korupsi Galian C tidak berizin, selalu ditutup dengan pendekatan uang tutup mulut. Tujuannya untuk menutup rapat-rapat praktik pembusukan hukum demi kenyamanan pihaknya dan sejumlah oknum elite pejabat di Ende.

Petrus menduga, isu tentang praktik tutup mulut sejumlah pihak dengan pendekatan uang, nampaknya berkorelasi dengan sikap oknum pejabat Pemerintah Daerah, oknum Penegak Hukum di Ende, yang tidak berdaya menghadapi arogansi dan keserakahan PT.Yeti Dharmawan selama ini. 

"PT. Yeti Dharmawan terlanjur merasa diri sebagai "kebal hukum" di tengah Presiden Jokowi, Kapolri dan KPK berjuang keras mengamputasi mafia tanah, mafia peradilan, mafia tambang dan lain-lain di Jakarta dan kota besar lainnya. Ternyata mafioso-mafioso yang kecil-kecil di daerah merasa tidak tersentuh, karena merasa telah memiliki konco-konco dengan oknum penegak hukum sehingga bebas merampok hak rakyat," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar