Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM: Oknum TNI-Polri Terlibat

Rabu, 02/03/2022 16:20 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Net)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Net)

Jakarta, law-justice.co - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam mengungkap keterlibatan anggota TNI-Polri dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.


Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dengan meminta keterangan berbagai pihak dan peninjauan langsung ke lokasi kerangkeng manusia.

"Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut," kata Anam dalam konferensi pers daring, Rabu (2/3/2022).

Anam menyebut terdapat tindakan kekerasan dan merendahkan martabat yang dilakukan oleh beberapa anggota TNI dan Polri kepada penghuni kerangkeng. Ia membeberkan beberapa kekerasan dilakukan dengan modus pelatihan fisik, seperti `gantung monyet`.

"Jadi kalau dikatakan misalnya melatih fisik gitu, terus sharing soal metodologi latihan fisik termasuk gantung monyet misalnya," ujarnya.

"Yang berikutnya ada salah satu oknum anggota TNI yang juga melakukan kekerasan. Kami mendapatkan informasi tersebut," kata Anam menambahkan.

Anam mengaku dari hasil penyelidikan itu pihaknya sudah mengetahui jumlah TNI-Polri yang terlibat. Pihaknya bahkan sudah mengantongi nama-nama tersebut.

"Nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya termasuk pangkat dan lain sebagainya," ujarnya.

Lebih lanjut, Anam mengatakan pihaknya telah menyurati instansi terkait untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga keterlibatan anggota TNI-Polri itu dapat terungkap.

"Kami juga berkoordinasi dengan teman teman TNI AD khususnya POM TNI AD. Kami melayangkan surat kepada POM TNI AD untuk meminta bantuan melakukan pendalaman dan penyelidikan karena ada oknum TNI yang terlibat dalam kerangkeng," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM melakukan penyelidikan selama berminggu-minggu terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat.

Di sisi lain Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menyebut dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya penghuni kerangkeng telah naik ke penyidikan.

"Hasil gelar perkara penyidik menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT Polda Sumut, tanggal 10 Februari 2022, korban atas nama Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/3).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar