Arisan Bodong Istri Oknum Polisi, 331 Orang Tertipu & Rugi Rp8,8 M

Minggu, 27/02/2022 07:57 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Seorang istri oknum polisi anggota Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan disebut membuat arisan bodong yang membuat ratusan korban hingga total miliar rupiah.

Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan, pihaknya telah menahan MS suami dari RA sang bandar arisan online fiktif yang merupakan oknum Bhayangkari.

"Yang bersangkutan ditahan, sehingga tidak mempersulit proses pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta.

Menurut Djaka, pihaknya masih mendalami keterlibatan MS atas aktivitas arisan online yang dilakukan istrinya hingga berujung perkara hukum saat ini.

Status anggota Polresta Banjarmasin itu pun masih terduga hingga nantinya hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel menyimpulkan dari gelar perkara.

"Kalau di Propam kami fokus sanksi internal jika terbukti bersalah sembari menunggu hasil penyidikan Reskrim," kata Djaka.

Kerugian Capai Rp8,8 Miliar

Diketahui RA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Banjarmasin, karena diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena yang bersangkutan menggunakan sosial media instagram dalam menjalankan bisnis arisan online tersebut.

Bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dikenakan terhadap tersangka. Penyidik berupaya menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana.

Hingga saat ini kerugian korban ditaksir mencapai Rp8,8 miliar dari 331 orang peserta arisan online yang sudah melapor ke polisi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar