Duh! Ngebet Ingin Anaknya Masuk Akpol, Polisi Tertipu Rp1,35 M

Jum'at, 14/08/2020 02:28 WIB
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com

Jakarta, law-justice.co - Seorang ayah yang berprofesi sebagai anggota kepolisian terpaksa harus gigit jari lantaran ditipu sebesar Rp 1,35 miliar. Kasus penipuan itu dialaminya saat hendak memasukan anaknya di Akademi Kepolisian (Akpol).

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Mochamad Rifa`i menjelaskan kronologi kasus penipuan yang korbannya adalah anggota Polres Banjarbaru, Aiptu Putu Sudhiwirawan.

Menurut Rifa`i, korban tertipu sebesar Rp1,35 miliar dengan modus calo seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Tapi, kedua pelaku yang ditangkap inisial IR dan IL bukan merupakan anggota Polri.

"Keduanya hanya orang biasa, tidak ada keterlibatan anggota Polri," ujarnya, dikutip dari Viva.co.id, Jumat (14/8/2020).

Rifa`i menjelaskan, kasus ini berawal dari korban melaporkan ke Polda Kalimantan Selatan pada 20 Juli 2020. Sebab, korban ditipu dengan pelaku janji bisa meluluskan anaknya yang ikut seleksi Taruna Akademi Kepolisian.

"Anak korban daftar Akpol 2019 dan gugur saat tes akademik, tapi pelaku menjanjikan bisa meluluskan dengan bayaran Rp 1 miliar karena mengaku punya kenalan di Mabes Polri yakni pelaku IL," jelasnya.

Rifa’i mengatakan, korban pun tergiur hingga akhirnya memberikan uang Rp1 miliar kepada pelaku. Sementara itu, korban memberi uang tambahan operasional Rp 200 juta dan terakhir diminta lagi sebesar Rp 150 juta. Totalnya, korban rugi Rp 1,35 miliar.

"Korban dan anaknya yang masuk Akpol dijanjikan pada pendaftaran tahun 2020 dan bisa lulus. Ternyata, semua hanya modus pelaku untuk meyakinkan korban," katanya.

Berkat laporan korban, Rifa’i menuturkan, tim Polda Kalimantan Selatan langsung menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku inisial IR dan IL di lokasi yang berbeda daerah di Jakarta.

"Tersangka IR diamankan di kawasan Blok M Jakarta Selatan. Sementara, IL di daerah Tebet Timur Dalam Raya Jakarta Selatan," katanya.

Begitu didalami, Rifa’i mengatakan, pelaku IL ternyata punya perkara juga di Polda Banten yang statusnya sudah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Bahkan, perkara tersebut sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang.

Makanya, kata dia, tersangka IL dilakukan penahanan di Polda Banten dalam perkara pinjaman modal kerja BUMD PT BGD senilai Rp5,9 miliar untuk proyek tambang di Perairan Bayah bagian selatan Banten pada Oktober 2015.

"Tersangka IL ditahan di Polda Banten dalam perkara lain, dan pelaku IR ditahan di Polda Kalsel," jelasnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar