Gara-gara Kasus Nurhayati, Warga Takut Jadi Pelapor Kasus Korupsi

Sabtu, 26/02/2022 10:11 WIB
Nurhayati Jadi tersangka karena lapor dugaan korupsi dana desa (terkini)

Nurhayati Jadi tersangka karena lapor dugaan korupsi dana desa (terkini)

Jakarta, law-justice.co - Kejadian yang menimpa Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana desa yang menjadi tersangka membuat warga takut menjadi whistlebower atau pelapor tindak pidana termasuk kasus korupsi.

"Kasus seperti yang terjadi pada Nurhayati ini dan kemudian viral tersebut berpotensi menjadikan warga masyarakat yang kebetulan ada di lingkungan dimana dugaan korupsi tersebut terjadi akan enggan untuk menjadi whistleblower," jelas Waketum PPP Arsul Sani, Jumat (25/2/2022).

Padahal, ujar Arsul, dalam konteks pemberantasan korupsi, peran dan partisipasi warga masyarakat sebagai pengungkap kasus seperti halnya Nurhayati itu diperlukan. Menurut Arsul, selama ini masyarakat enggan melaporkan kejahatan karena tidak mau repot menjadi saksi dan sebagainya.

"Nah ketika psikologi masyarakat menunjukkan keengganan membantu penindakan kejahatan kemudian ada warga yang masih mau jadi pengungkap tapi kemudian malah jadi tersangka padahal bisa jadi ia tidak ada unsur mensrea (niat berbuat) kalau pun terkait, ya maka ke depan akan menambah keengganan tersebut," imbuh Arsul.

Untuk itu, perlu diselidiki adakah unsur mensrea (niat berbuat) pada Nurhayati atau hanya unsur ketidaktahuan namun perbuatannya dianggap memperkaya orang lain.

"Jika perlu KPK turun melakukan supervisi sekaligus bisa menjadi preseden baru dimana supervisi itu tidak hanya untuk mendorong sebuah kasus korupsi itu menjadi jalan, tapi juga untuk mencegah penanganan kasus korupsi yang ada unsur error in persona (kesalahan orang) yang dianggap sebagai pelaku," jelasnya.

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Dilansir dari detikjabar, penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

Kemudian, setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.

"Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut ataupun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Hutamrin, Jumat (18/2).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar