Presiden Jokowi Batal Luncurkan Program JKP Hari Ini, Begini Alasannya

Selasa, 22/02/2022 11:04 WIB
Presiden Joko Widodo (voanews.com)

Presiden Joko Widodo (voanews.com)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Selasa (12/2).

Alasannya menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, karena terjadi kendala teknis.

"Iya (batal), karena kendala teknis rencana peluncuran manfaat JKP ditunda, nanti akan kami informasikan kembali," imbuh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

Sebagai informasi, sebelumnya Jokowi dijadwalkan meluncurkan program yang manfaatnya dicanangkan menggantikan program Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

Sementara, Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menyebut walau peresmian oleh Jokowi dibatalkan, namun sebetulnya program JKP sudah mulai berjalan dan memberikan manfaat kepada peserta.

Dia menambahkan bahwa pihaknya telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan.

"Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut," terang dia.

Pembatalan tersebut menyusul pemanggilan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Jokowi kemarin, Selasa (22/2).

Jokowi memerintahkan kedua pembantunya itu untuk merevisi sekaligus mempermudah syarat pencairan manfaat JHT.

"Tadi pak presiden sudah memanggil pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan. Dan, bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah" beber Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam tayangan Youtube, Senin (21/2).

Menurut Pratikno, aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim, terutama untuk mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Melanjutkan pemanggilan tersebut, aturan JHT bakal diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.

"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar