Bupati Langkat Singgung Pemuda Pancasila di Kasus Kerangkeng Manusia

Senin, 07/02/2022 21:59 WIB
Kerangkeng Manusia ditemukan di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Paranginangin (Dok.Polda Sumut)

Kerangkeng Manusia ditemukan di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Paranginangin (Dok.Polda Sumut)

Jakarta, law-justice.co - Polisi terus mengusut kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Terkait hal itu, Terbit menolak penyebutan kerangkeng manusia untuk ruang berjeruji tersebut.

Terbit juga menolak ketika ruangan tersebut disamakan seperti sel penjara yang digunakan untuk mengurung masyarakat. Menurutnya, ruangan tersebut semata-mata bertujuan sebagai lokasi pembinaan bagi para pecandu narkoba.

Ia juga menolak disebut telah mengeksploitasi orang yang dibinanya. Ia mengatakan, penghuni tempat pembinaan itu hanya diberikan keterampilan.

"Itu bukan kerangkeng manusia. Itu tempat pembinaan. Bukan kerangkeng, hanya tempat pembinaan," ujarnya kepada wartawan usai diperiksa Komnas HAM, Senin (7/2) sore.

"Bukan dipekerjakan, hanya untuk memberikan sebagai skill. supaya menjadi keterampilan dari situ orang itu bisa memanfaatkan di luar," imbuhnya.

Terbit mengatakan, ruangan tersebut sudah berdiri dan beroperasi jauh sebelum ia menjabat sebagai Bupati Langkat pada 2019. Ia tidak menampik ruangan tersebut memang tidak memiliki izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun kepolisian setempat.

Kendati demikian, ia berdalih bahwa tempat tersebut memang tidak pernah ditujukan sebagai tempat rehabilitasi. Melainkan hanya bertugas sebagai tempat pembinaan bagi masyarakat yang pernah menggunakan barang haram tersebut.

"Kalau izin itu bukan tempat rehab, itu pembinaan. Awalnya itu untuk pembinaan organisasi. Organisasi saya sendiri sebagai tokoh Pemuda Pancasila. Supaya bisa menghilangkan pecandu narkoba," ujarnya.

Di sisi lain, meski tidak pernah melaporkan ruangan kerangkeng tersebut secara resmi, namun Terbit mengaku tempatnya itu telah diketahui oleh aparat terkait.

"Kalau laporan tidak, tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi. Iya diketahui (oleh aparat), ujarnya.

Terbit juga mengklaim bahwa kerangkeng tersebut memang diminta secara sukarela dari warga. Lebih lanjut, ia mengaku ruang kerangkeng miliknya telah membantu masyarakat untuk keluar dari lingkaran narkoba.

"Sifatnya membantu warga di sana. Tidak (ada yang protes) ini permintaan masyarakat," jelasnya.

Ihwal adanya korban jiwa akibat kerangkeng tersebut, Terbit menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. Hanya saja, ia mengklaim tidak pernah ada penyiksaan selama mereka menjalani pembinaan di ruang kerangkeng miliknya itu.

"Laporan itu (adanya yang meninggal) kita lihat saja nanti atau bagaimana, karena itu bukan pengelolaan kita langsung. Bukan (bukan penyiksaan), bukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait Kerangkeng manusia di rumah terbit sejak Rabu (27/1). Dalam penyelidikan itu, Komnas HAM telah meminta keterangan dari berbagai sumber dan datang langsung ke lokasi kerangkeng.

Komnas HAM menduga, jumlah korban tewas di Kerangkeng tersebut lebih dari tiga orang. Pihaknya akan mendalami terkait luka yang ada di rubuh korban, termasuk alat yang digunakan untuk melukainya.

Sementara itu, Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut kerangkeng digunakan oleh Terbit untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba yang sudah berlangsung selama 10 tahun. Meski demikian, tempat tersebut tidak mengantongi izin.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar