Hakim Vonis Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin 9 Tahun Bui

Rabu, 19/10/2022 20:55 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (Dok.Pemkab Langkat)

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (Dok.Pemkab Langkat)

Jakarta, law-justice.co - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketua majelis hakim Djuyamto mengatakan, pihaknya menilai Bupati Langkat nonaktif itu telah terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10) malam.

Hakim juga mencabut hak politik Terbit selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak Terbit selesai menjalani masa pidana pokok sembilan tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi Terbit. Hal memberatkan yakni perbuatan yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, Terbit dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

"Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ucap hakim.

Terbit dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim juga menghukum kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin, dan orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi, dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Lebih lanjut, dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Merespons putusan tersebut, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Begitu pun dengan Terbit, Iskandar, dan Marcos. Sementara Shuhanda dan Isfi menerima putusan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar