Pigai: Ada 22 Pintu Korupsi, Sogok, Suap serta Pemerasan di Kemendagri

Selasa, 01/02/2022 10:01 WIB
Natalius Pigai (fajar.co)

Natalius Pigai (fajar.co)

Jakarta, law-justice.co - Pegiat HAM yang juga tokoh asal tanah Papua, Natalius Pigai menyebut ada 22 pintu dugaan korupsi baik itu sogok dan suap serta pemerasan di Kemendagri.

Ini berdasarkan analisa Natalius yang pernah jadi tim asistensi di Kemendagri.

Dalam relis media yang disebarkan Natalius Pigai pada Selasa pagi (1/2), Natalius menyebutkan, terkait dengan ditetapkannya Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto sebagai tersangka oleh KPK.

Maka untuk mengurangi kejahatan moral dalam rangka membangun Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Natalius perlu sampaikan berdasarkan pengamatan dan analisa di Kementerian Dalam Negeri terdapat tidak kurang dari 22 pintu masuk suap, sogok, peras dan korupsi.

Tempat-tempat potensi suap di Instansi Kementerian Dalam Negeri telah berlangsung lama.

Natalius tidak menuduh individu, seorang pejabat atau oknum, akan tetapi dengan tujuan dan beritikad baik untuk menunjukkan pintu, kran-kran kejahatan agar aparat penegak hukum dengan mudah melakukan intaian untuk menghentikan indikasi kejahatan moral sistemik ini.

“Sesungguhnya Pak Jokowi sebagai mantan walikota dan gubernur paham betul, namun kita heran kenapa beliau tidak bisa menghentikan sebagai wujud nyata revolusi mental,” ungkap Mantan Tim Asistensi Dirjen Otda Kemendagri Sudarsono & Johermansyah Johan, Selasa.

Berikut 22 titik-titik dugaan suap, sogok, peras dan korupsi dì Kemendagri sesuai versi Natalius Pigai.

1. Pembuatan SK Kepala Daerah (Direktorat Pejabat Negara)/ Biro Hukum . (suap)

2. Penunjukan Penjabat Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Gubernur kirimkan 3 Nama selanjutnya Kemendagri memilih 1 nama. Saat itu ada lobby dan sejumlah sogokan oleh Para Calon yang diusul. (sogok)

3. Penjabat yang mau diperpanjang setelah 1 tahun juga mesti suap.

4. Saat Kepala Daerah sedang menghadapi kasus agar terhindar dari sanksi administrasi. (suap)

5. Pemekaran Wilayah di Derektorat Pemerintahan Umum (suap) termasuk Peta Wilayah bakal DOB.

6. Penambahan jumlah Penduduk suatu wilayah supaya tidak diverifikasi faktual oleh Kemendagri (suap/peras)

7. Penambahan dan Pengurangan DAU (suap)

8. Filterisasi suatu Perda, Perdasi atau Perdasus di Kemendagri (suap)

9. Pengurusan Batas Wilayah (suap) 10. Kolusi soal pembuatan Peta Wilayah (Map)

11. Pengurusan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (Suap) nilainya tergantung jumlah besaran DBH yg disediakan oleh Perusahaan.

12. Pembuatan Peta (Map) areal operasi Perusahaan yg melibatkan lebih dari 1 Kabupatan (suap)

13. Pengurusan Dana Alokasi Umum (DAU). (suap)

14. Proses seleksi Sekda Provinsi, Kab/Kota agar katrol Nilai. (suap).

15. DAK untuk pembangunan Kantor Pemda dan Rumah Pejabat (Korupsi di Proyek)

17. Biaya Desentralisasi Fiskal ke Daerah. (suap).

18. Penilaian Kinerja Pemda (suap)

19. Biaya jahit Seragam Kepala Daerah saat Pelantikan (peras)

20. Masuk Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kemendagri (sogok)

21. Pengurusan SK PAW Anggota Legislatif (sogok)

22. Dana PEN (suap)

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar