Koalisi HAM Jogja Surati Jokowi soal Konflik Kepentingan Menteri

Sabtu, 23/12/2023 07:30 WIB
Kabinet Indonesia Maju (Foto: Istimewa)

Kabinet Indonesia Maju (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Koalisi Pegiat HAM di Yogyakarta mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat negara yang diduga terlibat tindakan partisan dan konflik kepentingan jelang Pemilu 2024.

Surat itu dikirim koalisi pegiat HAM tersebut melalui Kantor Pos Yogyakarta pada Jumat 22 Desember 2023 pagi.

Laporan dan tuntutan koalisi dikirimkan ke Jokowi dengan tembusan Ombudsman RI serta Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Dalam surat tersebut, gabungan pegiat HAM itu menyoroti salah satunya tindakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas yang dianggap telah bertindak partisan dan terlibat konflik kepentingan.

Koalisi menyoroti momen Zulhas yang hadir sebagai mendag dan berpidato saat acara rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 19 Desember 2023 lalu.

"Kami hari ini secara resmi akan melaporkan salah seorang menteri di Kabinet Indonesia Maju, yaitu menteri perdagangan, Bapak Zulkifli Hasan ke Presiden RI," kata Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu saat menggelar aksi bersama sejumlah anggota Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta di depan Kantor Pos Besar Yogyakarta.

Tri mengatakan di dalam pidato Rakernas APPSI tersebut Zulhas diduga melakukan perbuatan tercela yang tak sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai Menteri Perdagangan RI.

"Dengan bertindak partisan yaitu menyebut kata-kata `saking cintanya sama.. `, Zulhas menyebut langsung nama capres tertentu, diikuti dengan kode gerakan jari tertentu yang menunjukkan kode angka capres tertentu terkait `saking cintanya sama..` tersebut," ujar Tri.

Koalisi memandang perbuatan Zulhas tersebut telah `offside`. Pihaknya menilai perbuatan itu selain tak beretika, juga tidak pantas dilakukan oleh seorang menteri yang digaji memakai uang rakyat.

Tri mengatakan mestinya Zulhas menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang baik dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam hal ini asas akuntabilitas.

"Kami juga memandang bahwa perbuatan tersebut tercela karena suatu bentuk perbuatan yang menunjukkan ada konflik kepentingan," ucap Tri dilansir dari CNN Indonesia.

Zulhas dianggap telah melakukan pelanggaran berat asas umum penyelenggaraan negara dan pelanggaran etika jabatan, yaitu Mendag yang tertuang melalui Pasal 3 angka 7 dan Pasal 5 angka 6 UU 28 tahun 1999.

Selain itu pelanggaran etika jabatan, yaitu selaku menteri namun bertindak partisan yang penuh konflik kepentingan hanya demi golongan atau kelompok tertentu.

Konflik kepentingan pejabat negara lain
Tri dkk juga menyoroti menteri-menteri lain yang diduga menunjukkan aksi berbau konflik kepentingan di sela kegiatan dinas atau kampanye di hari kerja.

Dia pun merespons pernyataan wartawan terkait sindiran Menko Polhukam Mahfud MD soal menteri yang kerap keliling daerah untuk melakukan kampanye di hari kerja. Mahfud yang juga Cawapres nomor urut 3 itu tak menjelaskan pejabat yang

Akan tetapi, Tri menyebut, pihaknya sejauh ini hanya memiliki bukti kuat berupa dokumentasi untuk tindakan Zulhas saja. Dokumentasi berupa rekaman video itu tersimpan dalam sebuah diska lepas (flashdisk) yang turut dikirimkan ke Jokowi.

Dia pun menampik jika aksi kali ini ditunggangi kelompok politik mana pun. Aksinya ini dilakukan demi pemerintahan yang bersih dari konflik kepentingan.

"Ini jelas ada videonya, sebagai Mendag. Karena acap kali berdalih misalnya pakai baju partai tertentu dan sebagainya. Periode kedua Pak Jokowi memang ada catatan serius, dulu 2014 beliau menolak ada konflik kepentingan, menolak pejabatnya jadi pimpinan partai tertentu. Tapi periode 2019 itu luntur," imbuh dia.

Koalisi pun memastikan akan melakukan aksi serupa manakala terdapat menteri atau pejabat lain yang tertangkap basah melakukan tindakan layaknya Zulhas ini.

"Tapi harus ada bukti, kalau tidak ada bukti dimentahkan," kata dia.

Sebelumnya, PAN telah mengklarifikasi perihal video viral Zulhas yang juga Ketum PAN tersebut. Politisi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio menyatakan Mendag itu hanya mengajak warga agar tak terpecah belah jelang pemilu.

"Konteks pidato Pak Zulkifli itu baik, karena mengajak masyarakat agar tidak terpecah belah ketika menghadapi pemilu (pemilihan umum) ke depan," kata Eko dikutip Kamis 21 Desember 2023.

Menurutnya, pada kegiatan rapat kerja nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) 2023 itu, Zulhas hanya menjelaskan bahwa saat ini terjadi fenomena di mana urusan politik terbawa hingga ke ranah privat seperti ibadah.

Zulhas, kata Eko, menyampaikan agar hal itu tak terjadi dalam kontestasi pemilu.

Di sisi lain, sebelumnya Mahfud ketika menemui diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (19/12) malam menyoroti tabiat pejabat negara yang berkampanye di jam kerja.

"Orang yang di sana itu, pada di luar daerah, pidato. Kapan ngantornya? Kok banyak orang, kemarin di Jawa Tengah, besok ada di Sulawesi. Saya melakukan itu kan bisa juga, tetapi saya tidak," klaim Mahfud tanpa menyebutkan sosok yang dimaksud.

"Siapa aja, kan banyak. Ada anggota, ketua partai. Yang jadi menteri kan banyak tuh. Kok malah tanya saya? Kan banyak yang jadi menteri, kepala daerah, jadi apa semuanya, kan berjalan ke mana-mana itu. Kok boleh?" ujarnya.

Dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024, hanya dua orang yang bukan merupakan pejabat negara. Mereka adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Mahfud saat ini menjabat sebagai Menko Polhukam. Sementara, cawapres pendamping Anies yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berstatus sebagai pejabat negara. Prabowo duduk di kursi Menteri Pertahanan dan Gibran masih berstatus Wali Kota Solo.

Selain itu, ada pula beberapa menteri yang menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024. Masa kampanye untuk caleg sama dengan capres-cawapres yakni hingga 10 Februari 2024.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar