Menteri Bahlil: Memajukan & Mengundurkan Pemilu di Indonesia Tak Haram

Selasa, 01/02/2022 07:55 WIB
Bahlil Lahadalia (Acehsatu)

Bahlil Lahadalia (Acehsatu)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengklaim penundaan pemilihan umum (pemilu) terbuka jika dilihat dari sejarah bangsa. Pasalnya, pemilu sebelumnya pernah dipercepat dan diundur.

Bahlil menjelaskan pemilu yang seharusnya dilaksanakan pada 2002 dipercepat menjadi 1999. Hal ini terjadi karena krisis.

Kemudian, pemilu sempat diundur beberapa kali pada masa orde lama. Keputusan itu dikeluarkan menyesuaikan dengan situasi politik.

"Memajukan dan mengundurkan pemilu di bangsa ini bukan haram karena pernah pada 1997 pemilu, harusnya 2002, tapi kan pemilu 1999 karena krisis," tutur Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1).

Ia mengatakan sejumlah pengusaha sempat mengusulkan menunda pemilu 2024. Menurut dia, hal itu mustahil jika dilihat dari kacamata konstitusi, tapi memungkinkan jika dilihat dari sejarah bangsa.

"Saya katakan secara konstitusi tidak bisa karena lima tahun sekali, mereka bilang kalau memungkinkan ada ruang tolong pertimbangkan," ucap Bahlil.

Sebelumnya, Bahlil menjelaskan rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan pemilu 2024 bisa diundur dengan pertimbangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.

"Kalau kami mengecek di dunia usaha, rata-rata mereka memang berpikir bagaimana proses demokrasi ini, dalam konteks peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan. Itu jauh lebih baik," kata Bahlil dalam acara rilis survei Indikator Politik Indonesia, Minggu (9/1) lalu.

"Kenapa, karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik. Jadi itu hasil diskusi saya sama mereka," pungkas Bahlil.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar