Karyawan Pinjol Ilegal di PIK: Tergiur Gaji Besar dan Tanpa Syarat

Rabu, 26/01/2022 21:55 WIB
Ilustrasi waspada pinjol ilegal (Net)

Ilustrasi waspada pinjol ilegal (Net)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 98 karyawan dan satu orang manajer di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, ditangkap aparat kepolisian.


Salah satu karyawan, Alfia, mengaku baru bekerja di kantor tersebut selama satu hari. Ia memilih bekerja di kantor tersebut karena tawaran gaji yang diterima terbilang cukup besar. Apalagi, dirinya juga baru saja lulus dari bangku pendidikan.

"Lihat gaji gede saja sih dan diajak temen," kata Alfia, Rabu (26/1/2022).

Tak hanya itu, Alfia juga menyebut bahwa persyaratan untuk diterima sebagai karyawan kantor pinjol ilegal itu juga terbilang mudah.

"Baru lulus dan tergiur mudah masuknya. Enggak ada syaratnya," ujarnya.

Senada, Iwan yang juga karyawan di kantor pinjol ilegal itu pun baru bekerja selama tiga hari. Ia mengaku bekerja di sana setelah menganggur usai diberhentikan dari pekerjaan sebelumnya akibat pandemi Covid-19.

Iwan pun tahu bahwa tempatnya bekerja adalah sebuah kantor pinjol ilegal. Di sana, kata Iwan, dirinya bertugas sebagai debt collector (DC).

"[Sebagai] DC, [tugasnya] hubungin customer," ucap Iwan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kantor tersebut telah beroperasi sejak Desember 2021 dan mengoperasi 14 aplikasi pinjol ilegal.

Diketahui, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 98 karyawan dan satu manajer.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar