Istana Desak Bupati Langkat Dihukum Berat soal Kerangkeng Manusia

Selasa, 25/01/2022 14:20 WIB
Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat Sumatera Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi (Net)

Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat Sumatera Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendorong Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mendapat hukuman seberat-beratnya usai melakukan korupsi dan perbudakan.


Sebagai informasi, Terbit menyita perhatian publik karena temuan kerangkeng manusia di kediamannya.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramowardhani mengutuk perilaku tersebut. Dia memastikan pihaknya akan mengawal kasus perbudakan Bupati Langkat ini.


"Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).

Jaleswari mengaku tidak bisa membayangkan dugaan perbudakan itu telah terjadi selama bertahun-tahun. Dia juga tidak percaya hal itu bisa dilakukan di tahun 2022.

Mantan peneliti LIPI itu menyebut Terbit telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Konvensi Antipenyiksaan. Dia berharap aparat keamanan menerapkan hukuman tegas kepada Bupati Langkat tersebut.

"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan," ujarnya.

Dia pun mengapresiasi warga yang berani mengungkap kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat yang kini juga sudah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaleswari pun mengapresiasi langkah Migrant Care melaporkan temuan warga itu ke Komnas HAM.

"Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi," ucapnya.

Sebelumnya, lembaga pemerhati buruh migran, Migrant Care, mengungkap keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada 40 orang yang dipenjara dalam tempat itu.

Migrant Care menduga penjara itu telah digunakan 10 tahun untuk mengurung para pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Para pekerja ditemukan mengalami luka lebam dan positif narkoba.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar