Bea Cukai Blokir 23 Eksportir, Bawa Kabur Dolar AS ke Luar Negeri

Senin, 25/03/2024 17:35 WIB
Dirjen Bea dan Cukai Askolani /Foto: Kemenkeu.go.id

Dirjen Bea dan Cukai Askolani /Foto: Kemenkeu.go.id

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memblokir layanan ekspor 23 perusahaan yang tak patuh ketentuan untuk memarkirkan dolar hasil ekspornya di dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, 23 perusahaan itu tidak mematuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 sejak 1 Agustus 2023.

"Posisi ada 23 ekspor yang terblokir sesuai masukan dari BI," kata Askolani saat konferensi pers APBN di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

Lebih lanjut Askolani menjelaskan, dari total 23 perusahaan yang diblokir layanan ekspornya, saat ini sudah ada tujuh perusahaan yang dibuka kembali pelayanannya karena telah melakukan pemenuhan kewajibannya dalam melaksanakan aturan DHE SDA.

"Tujuh sudah dibuka, sudah penuhi kewajiban, dan sisanya masih 16 yang masih terblokir, untuk ketentuan di DHE SDA," tegas Askolani.

Askolani tidak menyebutkan daftar perusahaan yang nakal terhadap aturan parkir dolar hasil ekspor di dalam negeri. Namun, jumlahnya tercatat meningkat dari yang ia laporkan pada Februari 2024 lalu sebanyak sembilan perusahaan dengan total yang dibuka layanannya saat itu dua perusahaan.

Sebagai informasi, aturan turunan dari PP 36/2023 yang mengatur terkait sanksi DHE SDA tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023. Sanksinya kini hanya dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bukan lagi denda.

Sejak PP 1/2019 berlaku hingga sebelum PP 36/2023 berlaku, DJBC Kemenkeu mencatat setidaknya nilai denda yang dikenakan kepada eksportir yang tak patuh ketentuan DHE mencapai Rp 56 miliar.

Yang baru menyelesaikan denda itu sebanyak Rp 22 miliar sedangkan sisanya dalam rangka penagihan masih dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dalam PMK 73 Tahun 2023 sanksi yang dikenakan hanya sanksi administratif sebagaimana ditetapkan secara khusus pada Bab V PMK itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa aturan main pengenaan sanksinya diawali dengan peraturan mekanisme pengawasannya yang mulai disinggung dalam pasal 5 untuk Bank Indonesia dan pasal 6 untuk OJK.

Hasil pengawasan BI atas kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Untuk OJK, hasil pengawasannya atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account yang akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor.

Selanjutnya DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar