Respons Sindiran DJP, Ghozali Datangi KPP Semarang Timur Bayar Pajak

Selasa, 25/01/2022 10:44 WIB
Ghozali Everyday dan photo selfie pribadinya di situs OpenSea. /Twitter @Ghozali_Ghozalu/

Ghozali Everyday dan photo selfie pribadinya di situs OpenSea. /Twitter @Ghozali_Ghozalu/

Jakarta, law-justice.co - Ghozali Everyday (22) alias Sultan Gustaf Al Ghozali memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak dari penghasilannya melego Non Fungible Token (NFT) swafoto miliknya.

Kabar tersebut diunggah oleh Ghozali melalui akun media sosial Twitter miliknya. "(Saya) akan membayar pajak menggunakan foto ini," ucap Ghozali dalam unggahan twitternya, Senin (24/1).

Dalam unggahannya, Ghozali menyematkan foto dirinya bersama dengan beberapa orang yang mengenakan pakaian berwarna putih. Kemungkinan, orang-orang tersebut adalah pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Semarang Timur.

Ghozali sendiri pernah berjanji akan menunaikan kewajibannya sebagai warga negara dengan membayar pajak dari hasil penjualan swafoto miliknya di marketplace NFT, Opensea.

"Pasti saya akan membayar itu (pajak) karena saya adalah warga negara Indonesia yang baik," ujarnya, Jumat (14/1).

Hal tersebut juga diungkapkan secara langsung oleh Ghozali ketika ditemui oleh Redaksi CNN Indonesia.

"Respons saya berusaha menjadi warga negara yang baik. Saya tetap membayar pajak dengan pendapatan yang saya dapatkan," ujar Ghozali.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucapkan selamat kepada Ghozali yang ramai diperbincangkan setelah mendadak kaya raya dari hasil menjual swafoto dalam bentuk dari Non Fungible Token (NFT).

"Selamat, Ghozali!," tulis akun resmi DJP dalam unggahan di Twitter, Jumat (14/1).

Tentu ucapan selamat tersebut tidak hanya sekadar ucapan. Akun @DitjenPajakRI itu meminta Ghozali untuk mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak (WP) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilaman pajak.go.id.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar