Pengacara Sebut Menantu Habib Rizieq Shihab Bebas Penjara Hari Ini

Selasa, 25/01/2022 08:17 WIB
Habib Hanif Alatas. (Istimewa).

Habib Hanif Alatas. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Habib Muhammad Hanif Alatas, Menantu Habib Rizieq Shihab dikabarkan bebas dari penjara di Rutan Mabes Polri, Jakarta, hari ini, Selasa (25/1).

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Habib Hanif, Ichwan Tuankotta.

"Ya sudah bebas ini," kata pengacara Hanif, Ichwan Tuankotta.

Kata Ichwan, Habib Hanif memang sudah waktunya untuk bebas murni pada hari ini.

Seperti diketahui, Habib Hanif dipenjara sejak Februari 2021 lalu usai terjerat kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

"Beliau bebas murni. enggak ada asimilasi dan segala macam. Memang sudah jadwalnya," kata dia.

Selepas bebas, Ichwan mengatakan Habib Hanif akan langsung pulang ke Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dia menyatakan sementara waktu tak memperkenankan pihak eksternal untuk meliput kebebasan Habib Hanif.

"Dari rutan Mabes Polri ke Megamendung. Sudah keluar beliau. Jadwalnya langsung ke Megamendung," kata dia.

Sebelumnya Habib Hanif Alatas divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Habib Hanif sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke MA terkait putusan PN Jaktim tersebut. Namun, dua pengadilan tadi tetap menghukumnya selama satu tahun penjara.

Tak hanya Habib Hanif, perkara itu turut menjerat mertuanya, Habib Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat. Baik Habib Hanif dan Andi Tatat di vonis selama 1 tahun penjara oleh hakim.

Sementara Habib Rizieq Shihab awalnya divonis 4 tahun penjara oleh PN Jaktim. Namun, vonisnya dipotong menjadi 2 tahun penjara usai mengajukan kasasi ke MA.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar