Geledah Kantor Dinas di Buru Selatan, KPK Sita Bukti Aliran Dana

Senin, 24/01/2022 10:01 WIB
PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ini terkait suap proyek infrastruktur tahun 2011-2016 di Kabupaten Buru Selatan.

Kata dia, penggeledahan itu dilakukan di Kantor Dinas Sosial, Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Anak, Kantor Koperasi dan Usaha Menengah, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas PTSP, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Perhubungan dan rumah kediaman dari pihak-pihak terkait perkara. Geledah dilakukan pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1).

"Secara berturut-turut, Kamis (20/1) dan Jumat (21/1), tim penyidik masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Ali mengatakan KPK berhasil mengamankan dokumen aliran sejumlah uang beserta barang elektronik dari penggeledahan kali ini. Ali menyebut KPK yakin dokumen tersebut dapat membuktikan dugaan suap ini.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

Selanjutnya, Ali mengatakan bukti-bukti tersebut nantinya akan disita sebagai kelengkapan berkas perkara.

"Analisa atas bukti-bukti tersebut akan dilakukan disertai dengan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan," katanya.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Dugaan korupsi tersebut yakni terkait suap proyek infrastruktur tahun 2011-2016.

"KPK saat ini benar tengah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 s/d 2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (19/1).

Ali belum bisa membeberkan siapa tersangka dalam perkara ini. Pihaknya tentu akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan penahanan.

"Untuk pemaparan dan penjelasan terkait kronologis perkara hingga pengumuman penetapan pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," katanya.

"Penyampaian tersebut,baru akan kami informasikan ketika dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan," tambahnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar