Fakta Baru Kematian Novia Widyasari, Pelaku Bripda Randy Belum Dipecat

Jum'at, 21/01/2022 12:59 WIB
Bripda Randy, pelaku pembunuhan atas kemtian Novia Widyasari ternyata belum dipecat (twitter @elmaraaaaaa)

Bripda Randy, pelaku pembunuhan atas kemtian Novia Widyasari ternyata belum dipecat (twitter @elmaraaaaaa)

Surabaya, law-justice.co - Sebuah fakta baru soal kematian Novia Widyasari terungkap ke publik. Hal itu terkait pelaku yang merupakan anggota Polri Bripda Randy Bagus Hari Sasongko belum dipecat oleh Polri. 

Pada Selasa (18/1/2022), Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari, ibu Fauzun (ibunda Novia Widyasari) dan sejumlah teman Novia Widyasari, melakukan audiensi via zoom meeting dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia. Dalam audiensi tersebut, ada beberapa fakta menarik dibeberkan setelah kasus kematian Novia Widyasari yang merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini terungkap.

Salah satunya mengenai kabar Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang dituding jadi penyebab kematian Novia Widyasari. Dikutip dari situs LBH Surabaya, pihak kepolisian pada Desember 2021 lalu mengaku Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dipecat tidak hormat. Tetapi temuan tim advokasi melihat jelas kalau Bripda Randy Bagus masih diproses secara kode etik anggota Polri.

"Hal ini penting karena ada sejumlah pernyataan pejabat Polri yang menyatakan bahwa Randy telah diberhentikan dari dinas Polri, namun faktanya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri masih berjalan. Hal ini berarti bahwa Randy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan belum diberhentikan," kata keterangan resmi dari LBH Surabaya.

Karena hal tersebut, LBH Surabaya meminta agar Polri/Polda Jatim terbuka dalam memberitahukan isi hasil penyelidikan kematian Novia Widyasari.

"Tim advokasi juga meminta agar Polri/Polda Jatim memberikan pernyataan yang benar. Terkait pemberhentian dengan tidak hormat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko," ucap keterangan tersebut.

LBH Surabaya juga meminta agar Kompolnas memberikan respon atas SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Agar segala sesuatu yang berkaitan dengan proses hukum Novia Widyasari semakin jelas.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar