BOR di RS Covid-19 di DKI Jakarta Melonjak, Pekan ini Naik 34%

Rabu, 19/01/2022 18:40 WIB
Pasien RS Covid (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Pasien RS Covid (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit Covid-19 di Ibu kota per 17 Januari telah mencapai 34 persen. Dari 9.784 tempat tidur yang tersedia, 3.312 di antaranya telah terpakai.


Sementara untuk keterisian tempat tidur dalam ruang Intensive Care UNit (ICU) mencapai 5 persen, atau dari 738 tempat tidur ICU yang tersedia, 38 di antaranya terpakai untuk perawatan pasien Covid-19 gejala sedang hingga berat.

Rata-rata kapasitas keterpakaian tempat tidur itu masih jauh dari ambang batas aman BOR RS yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni sebesar 60 persen.

Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta terus mengimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan 5M, di antaranya yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Selain itu, Pemprov juga mengklaim berkomitmen untuk meningkatkan strategi testing, tracing, dan treatment (3T), guna mengidentifikasi kasus Covid-19 sebanyak-banyaknya.

"Selain itu, vaksinasi Covid-19 juga terus digalakkan pada warga Jakarta usia lebih dari 6 tahun, guna mengurangi penularan dan dampak virus Covid-19," kata Pemprov dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Rabu (19/1).

Kemenkes sebelumnya juga mengungkapkan tren hospitalisasi RS rujukan pasien Covid-19 meningkat sekitar 1,6 kali pasca Indonesia mendeteksi kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron pada 15 Desember lalu.

Kemenkes lantas membandingkan, pada periode 15 Desember 2021, saat kasus Omicron pertama terdeteksi di Indonesia, tingkat keterisian RS berada di 2.369 orang. Kemudian sebulan setelahnya atau tepatnya pada 16 Januari, pasien Covid-19 yang dirawat meningkat menjadi 4.575 orang.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar