Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Berhasil Raup Rp346,05 Miliar

Selasa, 18/01/2022 19:40 WIB
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)

Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)

Jakarta, law-justice.co - Negara berhasil mendapatkan Rp346,05 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per Senin (17/1/2022) kemarin, yang berasal dari setoran pajak penghasilan (PPh) yang didapat dari pengungkapan harta bersih senilai Rp3,006 triliun.


Berdasarkan situs resmi DJP, dikutip Selasa (18/1/2022), wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II sebanyak 4.837. Dari jumlah itu, Ditjen Pajak telah mengeluarkan 5.214 surat keterangan.

Sementara itu, dari data terbaru, deklarasi harta wajib pajak dari dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp2.31 triliun dan untuk deklarasi wajib pajak dari luar negeri mencapai Rp451,83 miliar.

Dari total tersebut, harta sebesar Rp242,4 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).

Pemerintah melaksanakan Program Tax Amnesty Jilid II mulai 1 Januari lalu. Kebijakan diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Dalam aturan itu mereka mengatur setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada direktur jenderal pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan.

Kemudian, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.

Setelah itu, direktur jenderal pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar