Riza Patria Sambut Tantangan PDIP untuk Buka Data Tunjangan Anies

Sabtu, 15/01/2022 21:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Istimewa)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP meminta agar data tunjangan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dibuka secara transparan. Tantangan buka-bukaan tunjangan tersebut disambut oleh Riza Patria.


Permintaan ini sebetulnya berawal dalam rapat badan anggaran terkait hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda APBD DKI Jakarta tahun 2022, dikutip Sabtu (15/1/2022)

Saat itu, Sekda DKI Marullah, dicecar oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk membuka data tunjangan Anies dan Riza.

Singkat cerita, Marullah mengaku tidak membawa catatan terkait tunjangan kedua kepala daerah tersebut. Namun lantaran terus dicecar untuk terbuka, Marullah lantas menyebut tunjangan Anies dan Riza Patria sebesar 0,15 dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)

"Besaran maksimalnya 0,15 persen dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) tapi sampai saat ini Pemprov DKI belum pernah mengambil angka maksimal dari angka 0,15 persen," kata Marullah.

Tak hanya PDIP, fraksi DPRD DKI Jakarta lainnya juga ternyata menuntut hal serupa. Namun, Marullah tetap tidak bisa memberikan data yang diminta. Hingga akhirnya Prasetyo meminta Sekda mengirimkan surat soal angka pasti tunjangan Gubernur dan Wagub DKI secara tertutup.

 

Transparansi Demi Tak Ada Kecurigaan


Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono menjelaskan maksud meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka data uang tunjangan milik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Gembong menyebut transparansi anggaran perlu dilakukan supaya tak ada kecurigaan dari banyak pihak.

"Transparansi anggaran, saya kira itu hal yang positif kalau bisa dilakukan oleh Pak Anies. Itu jauh lebih baik, sehingga tidak muncul praduga, tidak muncul kecurigaan dari seluruh elemen warga Ibu Kota," kata Gembong saat dihubungi, Jumat (14/1/2022) kemarin.

Dia menyebut tindakan Pemprov DKI, yang tak menyebutkan secara riil tunjangan kepala daerah tak lagi relevan dengan era sekarang. Menurutnya masyarakat kini menuntut keterbukaan.

"Karena emang eranya sekarang terbuka, bahwa itu menjadi ketentuan perundang-undangan, iya. Tapi ketentuan perundang-undangan akan jadi lebih baik kalau dibuka ke publik," ucapnya.

Gembong mengatakan memang tak ada keharusan bagi kepala daerah membuka tunjangannya kepada publik sepanjang masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni tak lebih 0,15 persen dari PAD. Hanya, kata dia, tindakan itu akan baik demi membentuk citra Anies sebagai pemimpin yang lebih transparan.

"Citra keterbukaan Pak Anies jadi lebih baik, kan gitu. Itu sebetulnya berimbas kepada individunya Pak Anies, sebagai gubernur yang melakukan keterbukaan alokasi anggaran yang diberikan oleh APBD," ujar Gembong.

 

(Devi Puspitasari\Tim Liputan Investigasi)

Share:




Berita Terkait

Komentar