Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean

Rabu, 12/01/2022 20:55 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Ist)

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Ferdinand Hutahaean dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri).

Kejagung menyebut SPDP itu terkait cuitan Ferdinand di media sosial tentang `Allahmu lemah` yang diduga menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Nomor B/01/I/RES.2.5./2022/Dittipidsiber tertanggal 6 Januari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin, 10 Januari 2022.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) terhadap dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial atas nama tersangka FH," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (12/1/2021).

Leonard menerangkan penyidik di Bareskrim Polri telah mengirim surat penetapan tersangka atas nama Ferdinand Hutahaean pada Selasa (11/1/2022) lalu. Kemudian, kata Leonard, Jampidum Kejagung pun langsung menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16).

"Selanjutnya, pada Selasa, 11 Januari 2022, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat penetapan tersangka atas nama Tersangka FH dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16)," ucapnya.

Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus cuitan `Allahmu lemah`. Kuasa hukum segera mengajukan penangguhan penahanan.

"Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukum, dan terkait upaya yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum, adalah mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, saat dihubungi, Selasa (11/1).

Ferdinand Hutahaean sudah resmi ditahan di Bareskrim Polri. Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan penyidik 20 hari," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).

Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Menurutnya, Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah diperiksa oleh tim dokter.

"(Ditahan) di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar