Kontrak Pembelian Batu Bara Bakal Diperpanjang, Berlaku untuk 5 Tahun

Rabu, 12/01/2022 20:25 WIB
Produksi batu bara dalam negeri (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Produksi batu bara dalam negeri (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Menteri ESDM Arifin Tasrif menyarankan PT PLN (Persero) mengubah kontrak pembelian batu bara pembangkit listrik menjadi kontrak jangka panjang selama lima tahun. Usulan dibuat agar perseroan dapat menghindari krisis energi seperti yang dihadapi akhir tahun lalu hingga awal tahun ini.


Ia menyebut harga batu bara antara PLN dan pemasok bisa ditinjau berdasarkan realisasi per kuartal atau semester tahun berjalan. Toh, ia menyebut pemerintah sudah menetapkan rumusannya lewat ketentuan DMO maksimum US$70 per ton.

"Kontrak PLN mengenai batu bara kami sarankan kontraknya jangka panjang 5 tahun, harga bisa berdasarkan realisasi kuartalan, semesteran tahun berjalan," kata Arifin saat konferensi pers Kinerja ESDM 2021, Rabu (12/1/2022).

Dengan meneken kontrak jangka panjang, Arifin mengatakan PLN bisa mendapat kepastian pasokan jangka panjang.

Menurut dia, seharusnya kondisi (term) dalam kontrak bisa memberikan kepastian kepada PLN. "Detailnya itu biar manajemen PLN yang bisa melaksanakan bagaimana term bisa memastikan pasokan bisa diamankan," kata dia.

Seperti diketahui, kekurangan pasokan batu bara PLN memicu konflik energi. Tak hanya di Indonesia, krisis energi juga terjadi di luar negeri akibat buntut pelarangan ekspor batu bara.

Beberapa negara bahkan mengirimkan surat protes ke Menteri ESDM meminta larangan ekspor dicabut, seperti Korea Selatan, Jepang, China, hingga Filipina. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya memberi sinyal keran ekspor bakal mulai dibuka lagi mulai hari ini, Rabu (12/1).

Namun, Arifin menyebut keran ekspor belum dibuka sebelum PLN menyatakan krisis energi telah berlalu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar