Potensi Korupsi SDA Tinggi,

Komisi III DPR Desak KPK Tindaklanjuti Kasus Menteri Investasi Bahlil

Kamis, 28/03/2024 10:15 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers, di Jakarta, Senin (31/07/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers, di Jakarta, Senin (31/07/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan mafia pertambangan dan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menyatakan, laporan tersebut merupakan bagian dari partisipasi publik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Oleh karenanya, menurut dia, sudah sepatutnya pula KPK menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Harapannya, semoga lembaga antirasuah itu memberikan atensi," ujarnya seperti melansir inilah.com, Rabu (27/3/2024).

Nasir mengatakan, hal in karena potensi terjadinya korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan sangatlah besar.

"Mulai soal perizinan hingga modus penggelapan pajak. Saya percaya KPK masih punya nyali dan taji menindaklanjuti laporan masyarakat sipil tersebut. KPK punya instrumen untuk menyelidiki di tahap awal laporan tersebut," kata Nasir.

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso juga menyatakan, sudah menjadi hak masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat.

"Banyak kasus-kasus korupsi yang terbongkar awalnya adalah karena adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata Santoso.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) melaporkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ke KPK, terkait dugaan mafia pertambangan dan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

"Kami berharap KPK menuntaskan dugaan korupsi IUP itu, karena merugikan keuangan negara triliunan dan terjadi kerusakan lingkungan, akibat izin-izin yang dipaksakan untuk kepentingan sebagian kelompok dan individu-individu semata," tegas Koordinator Nasional (Kornas) Kompak Andi Ulfa, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).

Kompak juga meminta agar KPK segera memeriksa Bahlil dan pihak-pihak terkait lain, yang diduga turut terlibat mafia pertambangan.

"Kami mendukung KPK bergerak, membasmi kasus-kasus korupsi di dunia pertambangan," tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar