Polri Akan Buat Satgas Untuk 44 eks Pegawai KPK

Kamis, 06/01/2022 19:56 WIB
Gedung Mabes Polri. (Foto: MI).

Gedung Mabes Polri. (Foto: MI).

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang fokus pada pencegahan korupsi.

Satgas tersebut yakni Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Rencananya Satgas tersebut akan diisi oleh 44 eks pegawai KPK yang telah diangkat menjadi ASN Polri.

Ia menambahkan, pembentukan Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jadi penempatan sementara bagi Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Sebelumnya mereka bertugas di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang saat ini dalam proses pembentukan.

"Sambil menunggu itu (Kortas Tipidkor) nanti akan dibuat Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Nanti teman-teman tersebut akan ditempatkan di situ," ujar Ramadhan kepada awak media pada Kamis (6/1/2022).

Menurut Ramadhan, Korps Pemberantasan Tipidkor atau Kortas Tipidkor Polri merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang berada di bawah Bareskrim Polri.

Kortas Tipidkor Polri menjadi satuan khusus berada di bawah kendali Kapolri, seperti halnya Korps Brimob dan Korpspolairud Baharkam Polri.

Pada tahap awal, tambah Ramadhan, Kortas Polri dibentuk di tingkat Mabes Polri terlebih dahulu, setelahnya akan dibentuk di tingkat kewilayahan.

"Nanti akan dibuat Kortas Tipidkor. Jadi wacana Kortas Tipidkor tentu kawan-kawan eks pegawai KPK akan ditempatkan di sana," ujarnya.

Menurut Ramadhan, 44 eks pegawai KPK tersebut sudah teruji memiliki kompetensi dalam hal pemberantasan korupsi.

"Kemampuan Novel Baswedan dan rekan-rekannya akan memperkuat institusi Polri dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ramadhan.

Saat ini, lanjut Ramadhan, Kortas Tipidkor Polri masih dalam proses pembentukan. Sambil menunggu itu, Novel dan kawan-kawan akan ditugaskan dalam Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar