Pelanggan Cassandra Angelie Bisa Dipidana, Polisi: Asalkan Istri Lapor

Selasa, 04/01/2022 12:06 WIB
Artis sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie jadi tersangka kasus prostitusi (herstory)

Artis sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie jadi tersangka kasus prostitusi (herstory)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan bisa menjerat dengan memidakan pria hidung belang atau pelanggan prostitusi Cassandra Angelie.

Asalkan menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, jika ada laporan. Dia mengatakan laporan itu berasal dari pasangan yang sah atau istri si pria hidung belang tersebut.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.

"Iya (pelanggan bisa dijerat pidana). Kalau dari istrinya ada (laporan)," kata Zulpan ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (4/1/2022).

Zulpan mengatakan pria pelanggan prostitusi bisa dijerat dengan penggunaan pasal perzinaan jika sebelumnya istri pria itu membuat laporan ke polisi.

Sejauh ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus prostitusi Cassandra Angelie. Selain Cassandra, tiga orang mucikari juga turut ditetapkan tersangka.

Cassandra Angelie Tak Ditahan

Polisi tidak menahan Cassandra Angelie. Meski demikian, bintang sinetron itu dikenakan wajib lapor.

"Kemudian terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1).

Zulpan mengatakan ada sejumlah pertimbangan pihak penyidik tidak menahan Cassandra Angelie. Salah satunya soal status artis itu yang dianggap juga sebagai korban.

Selain itu Cassandra Angelie pun dijerat di Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman di bawah satu tahun. Dia hanya dikenakan wajib lapor.

"Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," terang Zulpan.

Selain itu, Cassandra Angelie pun berjanji akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan pihak penyidik saat ini.

"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," tutur Zulpan.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar