Nadiem dan Gojek Digugat Rp 24,9 Triliun, Dituntut Ganti Rugi Royalti

Minggu, 02/01/2022 16:40 WIB
Nadiem Makarim saat menjadi CEO Gojek  (mainmain.id)

Nadiem Makarim saat menjadi CEO Gojek (mainmain.id)

Jakarta, law-justice.co - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat senilai Rp24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak penggugat yang bernama Hasan Azhari pada hari Jumat (31/12/2021) lalu.

Dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. 

Kedua, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

Ketiga, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp 24,9 triliun. Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar